Larangan Mudik

Ini Dia 228 Unit Kendaraan yang Selundupkan Pemudik Dikandangkan Polisi, akan Disemprot Disinfektan

Sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang dipakai untuk menyelundupkan pemudik dan diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kini dikandangkan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang dipakai untuk menyelundupkan pemudik, dan berhasil diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, kini dikandangkan atau disita sementara, di beberapa satuan kerja di bawah Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penyitaan dilakukan sampai sidang tilang digelar yang dijadwalkan Juni 2020 mendatang.

Untuk menghindari adanya penyebaran virus Covid-19 di semua kendaraan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya merencanakan untuk menyemprot semua kendaraan dengan disinfektan.

Posko Larangan Mudik Lebaran di Tol Tangerang - Merak Mulai Beroperasi Hari Ini 12 Mei 2020

600.000 Pemudik Tiba di Jateng, Banyak dari Jabodetabek, Ada yang Berkelahi Dulu Baru Mau Diisolasi

Sudah 16.404 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat rilis razia kendaraan larangan mudik di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat rilis razia kendaraan larangan mudik di Mapolda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Warta Kota, Selasa (12/5/2020).

"Semua kendaraan yang dikandangkan di setiap satker itu, akan kami semprot Disinfektan untuk mencegah adanya virus corona. Ini demi keamanan, selama kendaraan ada di kantor di setiap satker kami," kata Sambodo.

Seperti diketahui swlama penerapan larangan mudik sejak 24 April 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang atau pemudik, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalan arteri serta dari pemantauan di sejumlah jalur tikus.

Sebanyak 228 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 13 bus, ratusan minibus dan mobil pribadi serta satu truk.

Relaksasi Larangan Mudik, KAI Operasikan Enam KA Luar Biasa Mulai Besok, Berikut Syaratnya

VIDEO: Penuturan Pemilik Travel yang Bawa Pemudik dan Diamankan Polisi

Tiga Hari, Ditlantas Polda Metro Kandangkan 202 Mobil Travel Gelap dan Bus yang Selundupkan Pemudik 

Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya.
Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Untuk semua pengemudinya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selain dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pengemudi juga dikenakan pasal lain.

"Pengemudi kendaraannya memang dikenakan pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal. Tetapi kita melihat case by case," kata Sambodo.

Menurutnya jika si pengemudi tidak memiliki SIM maka ditambahkan tentang pelanggaran SIM.

"Kalau ternyata STNK-nya gak ada seperti di beberapa kendaraan ini, maka kita tambahkan pelanggaran STNK. Jadi akan komulatif tergantung jenis pelanggarannya. Tapi kalau SIM dan STNK ada, maka hanya Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Selain itu kata Sambodo selain di data, para pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kisah Soeharto Tutup Semua Jalan Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo Naik Takhta, Ini Alasannya

"Jika nantinya ternyata ia beroperasi lagi atau mengulangi perbuatannya di masa larangan mudik, maka bisa dijerat sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal di KUHP soal kerumunan," kata Sambodo.

Ini artinya kata Sambodo, jika mengulangi perbuatannya, para pengemudi travel bisa diancam sanksi denda maksimal Rp.100 Juta dan hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.

Sedangkan semua kendaraan kata Sambodo disita sementara dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang mereka digelar.

Impian Umrah Ribuan Jemaah Korban First Travel Terbuka Kembali, Ini Penjelasannya

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.

Djoko Santoso Hidup Prihatin Sejak Kecil, Kadang Makan Kadang Tidak, Kata Adiknya

Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasik dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.

Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.

Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kisah Putra Tarutung Sintong Panjaitan Sudah Gempur KKB Papua Sejak 1967, Ini Biodata dan Profilnya

Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.

"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Heran Masih Ada Ojol Nekat Bawa Penumpang di Masa PSBB

Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.

"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.

Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.

Mertua SBY Sempat akan Dibuang Soeharto ke Negara Komunis Usai Bantai PKI, Ini Kisahnya

"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.

"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Jenazah Djoko Santoso Tiba di Rumah Duka, Siap Menuju Pemakaman Sandiego Hills

Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.

Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan. Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.

RSPAD Sebut Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Bukan karena Covid-19

"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.

Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.

Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.

"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau di atas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu. Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved