Kasus First Travel
Impian Umrah Ribuan Jemaah Korban First Travel Terbuka Kembali, Ini Penjelasannya
Bergabungnya Natalia Rusli menjadi kuasa hukum para korban calon jamaah umrah First Travel, tampaknya memberi nafas segar baru.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sempat menguburkan mimpinya untuk dapat pergi umrah ke tanah suci karena menjadi korban penipuan agen umrah First Travel, Tuti (65) kini mendapat secercah harapan untuk mewujudkan kembali mimpinya itu.
Harapan itu setelah Tuti bersama beberapa korban First Travel lainnya, diundang menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, atas prakarsa kuasa hukum ribuan korban First Travel, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm.
Bergabungnya Natalia Rusli menjadi kuasa hukum para korban calon jamaah umrah First Travel, tampaknya memberi nafas segar baru.

Hingga akhirnya Natalia dapat memunculkan harapan umrah bagi ribuan korban jemaah First Travel.
"Saya bersyukur sekali, karena berkat perjuangan ibu Natalia maka harapan saya untuk bisa berangkat umrah, terbuka lagi," kata Tuti kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Tuti mengaku kepada agen First Travel sudah menyetorkan dana umrah sebesar Rp 21 Juta.
Uang itu adalah tabungannya selama 8 tahun dari hasil menjadi penjahit pakaian di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
• Komunitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Akan Berangkatkan 1000 Korban First Travel
• Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel
• Menag Ingin Berangkatkan Umroh, Korban First Travel: Jangan Cuma Wacana
• VIDEO: Korban First Travel Siap Kawal Ucapan Menteri Agama Mau Berangkatkan Umroh
• Suara Korban First Travel Terbelah antara yang Ingin Umroh dan Uang Dikembalikan
• VIDEO: Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Korban Langsung Berteriak
• BREAKING NEWS: PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat
"Jadi bagimana saya gak stres karena kasus ini. Saya ini mualaf, begitu masuk Islam kemudian saya kumpulkan uang sekitar 8 tahun dengan menjahit untuk bisa umrah.
"Tapi tiba-tiba ketika waktunya tiba, saya gagal berangkat lantaran perusahaannya bermasalah," kata Tuti.
Kasus First Travel ini menyeret tiga orang pimpinan atau bos First Travel dan sudah divonis bersalah PN Depok pada Mei 2018 lalu.
Yakni Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara.
Andika dan Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.
• TOLAK Rencana Pemerintah Berangkatkan Umroh, Korban First Travel Ingin Uang Kembali
Adapun Kiki Hasibuan adik Anniesa juga terlibat dan dihukum 15 tahun penjara.
Kasus First Travel kembali mencuat saat MA menyatakan aset First Travel diserahkan pada negara dan bukan kepada ribuan jemaah yang jadi korban.
kasus First Travel
Menteri Agama Fachrul Rozi
jemaah korban First Travel
Natalia Rusli
kuasa hukum ribuan korban First Travel
Terpidana Bos First Travel Ajukan PK ke PN Depok, Berharap Hartanya Tak Dirampas Negara |
![]() |
---|
Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel |
![]() |
---|
Minta Diberangkat Umrah, Korban First Travel Tagih Janji Menteri Agama Fachrul Razi |
![]() |
---|
Suara Korban First Travel Terbelah antara yang Ingin Umroh dan Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Jamaah First Travel Bershalawat Mengiringi Majelis Hakim Saat Memasuki Ruang Sidang PN Depok |
![]() |
---|