Virus Corona Jabodetabek
Dirlantas Polda Metro Jaya Heran Masih Ada Ojol Nekat Bawa Penumpang di Masa PSBB
Selama penerapan PSBB, tercatat ada 697 pengemudi ojol yang membonceng penumpang dan diberikan surat teguran tertulis karena sudah melanggar
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sampai hari ke 27 masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta serta di wilayah penyangga atau sampai Sabtu 9 Mei 2020, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih juga menemukan pengemudi ojek online yang nekat membawa penumpang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada Sabtu 9 Mei 2020 pihaknya mendapati 22 pengemudi ojol yang membawa penumpang.
"Kepada mereka kita berikan teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo, Minggu (10/5/2020).
• Mertua SBY Sempat akan Dibuang Soeharto ke Negara Komunis Usai Bantai PKI, Ini Kisahnya
• Ada 12 Kendaraan Dikandangkan karena Nekat Bawa Pemudik Ilegal Lewat Daan Mogot
• Jenazah Djoko Santoso Tiba di Rumah Duka, Siap Menuju Pemakaman Sandiego Hills
• RSPAD Sebut Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Bukan karena Covid-19
• Ada Dua Orang di Tangerang Meninggal Akibat Covid-19 Semua Keluarganya Dilakukan Pemeriksaan
• Tiba di Bandara Soetta 40 Penumpang Positif Corona, Begini Penanganan PT Angkasa Pura II
Ia menjelaskan selama penerapan PSBB, tercatat ada 697 pengemudi ojol yang membonceng penumpang dan diberikan surat teguran tertulis karena sudah melakukan pelanggaran PSBB.
Menurutnta selama 27 hari penerapan PSBB di Jakarta serta di wilayah penyangga atau sampai 9 Mei 2020, ada 51.669 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena telah melakukan pelanggaran PSBB.
Dari jumlah itu katanya jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 24.049 pelanggar.
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 8.601 orang dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 6.411," katanya kepada Warta Kota, Minggu (10/5/2020).
Pelanggaran lainnya yang juga diberikan teguran tertulis kata Sambodo diantaranya adalah pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat di KTP, ojek online membawa penumpang, sampai jarak penumpang di mobil yang berdekatan.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, kata Sambodo, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meski jumlah pelanggar PSBB tembus 50 ribu orang, dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan.
"Ini artinya kesadaran masyarakat sudah muncul. Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," katanya.
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.