Virus Corona Jabodetabek

Dirlantas Polda Metro Jaya Heran Masih Ada Ojol Nekat Bawa Penumpang di Masa PSBB

Selama penerapan PSBB, tercatat ada 697 pengemudi ojol yang membonceng penumpang dan diberikan surat teguran tertulis karena sudah melanggar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers skenario larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). 

"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.

BP2MI Sebut Keluarga 2 dari 3 ABK yang Dilarung dari Kapal China Dapat Uang Santunan

BREAKING NEWS: Djoko Santoso Meninggal Dunia karena Sakit Pendarahan Otak

Karier Luhut Panjaitan di Kopassus Tak Pernah Jadi Danjen tapi Punya Pengaruh Besar, Ini Rahasianya

Rizky Kurniawan Berniat Simpan Jersey Budnik sebagai Kenangan

Syaepul Bahagia Bisa Berkumpul dengan Sang Istri Usai Terpisah Tempat Penanganan Medis Virus Corona

BERITA FOTO: Kemensos Salurkan Bantuan Sembako Presiden

Meski begitu diakui Yusri di wilayah padat penduduk kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ada ditemui.

"Kami mengarah kepada grass root sekarang ini ke wilayah yang padat penduduk di Jakarta ini. Makanya kita memajukan tiga pilar yakni Kapolsek, Danramil dan camat untuk turun ke masyarakat," katanya.

Bahkan kata Yusri, dibawahnya yakni personel Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga Lurah bersama RT, RW dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan edukasi dan pengertian agar tidak berkumpul dan melakukan kerumunan massa.(bum)

Bus AKAP Operasi Lagi di Terminal Pulogebang Jaktim, Perhatikan 3 Syarat Dispensasi Masa PSBB

Bus Antarkota Antarprovinsi atau Bus AKAP operasi lagi melalui sejumlah terminal bus di Jakarta.

Tanda Bus AKAP operasi lagi pada Sabtu (9/5/2020) sejumlah pejabat terkait penyelenggaraan angkutan darat berkumpul di Terminal Bus AKAP Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Mereka secara simbolis memasang stiker di Bus AKAP operasi lagi dan menjelaskan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan otobus, pengelola terminal, dan juga penumpang bus.

Dalam acara seremonial itu hadir para pejabat dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub). Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdana terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pendemi Covid-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 DKI hanya Operasikan Terminal Pulogebang untuk Bus AKAP, ini Syarat yang harus Dipenuhi Penumpang

 Terminal Tanjung Priok Masih Tertutup untuk Bus AKAP, Akses Masuk Ditutup Portal

Bus AKAP mulai beroperasi lagi, Sabtu (9/5/2020). Foto: Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang.
Bus AKAP mulai beroperasi lagi, Sabtu (9/5/2020). Foto: Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang. (kemenhub)

Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kembali menegaskan meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang. Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).

"Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Bus AKAP operasi lagi diatur dalam Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-10).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved