Larangan Mudik
DKI hanya Operasikan Terminal Pulogebang untuk Bus AKAP, ini Syarat yang harus Dipenuhi Penumpang
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di DKI Jakarta, hanya Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur saja yang dioperasikan.
Yaitu untuk bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Untuk penumpang yang hendak menggunakan bus harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pun menegaskan bahwa mudik dilarang.
”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami," kata Budi meninjau Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).
"Yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasikan.
Karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.
• Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka
• Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah
• 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang
Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” tambah Budi.
Lebih lanjut lagi dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Serta hanya menjalankan satu trip per harinya.
Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang ,yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
“Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang.
Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal,” tambah Syafrin.
Selain itu, Dirjen Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).