Larangan Mudik
DKI hanya Operasikan Terminal Pulogebang untuk Bus AKAP, ini Syarat yang harus Dipenuhi Penumpang
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang.
Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir dari pihak Korlantas Polri, Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.