Larangan Mudik

DKI hanya Operasikan Terminal Pulogebang untuk Bus AKAP, ini Syarat yang harus Dipenuhi Penumpang

Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Dwi Rizki
Bus Double Dekker PO Agra Mas di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (27/5/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Di DKI Jakarta, hanya Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur saja yang dioperasikan.

Yaitu untuk bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Untuk penumpang yang hendak menggunakan bus harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pun menegaskan bahwa mudik dilarang.

”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami," kata Budi meninjau Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).

"Yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasikan.

Karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.

 Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka 

 Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah

 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang

Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” tambah Budi.

Lebih lanjut lagi dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Serta hanya menjalankan satu trip per harinya.

Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang ,yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

“Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang.

Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal,” tambah Syafrin.

Selain itu, Dirjen Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Protokol Kesehatan

Budi juga mengatakan selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain.

Seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan .

Serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

“Nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan.

Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada.

 Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka 

 Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah

 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang

Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas,” ujar Budi.

Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih.

Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang.

Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas,” jelas Budi.

Dalam kegiatan hari ini, hadir juga yaitu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, turut hadir dari pihak Korlantas Polri, Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved