10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang

"Demi upaya memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi corona."

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Lion Air Group mulai menjalankan pelayanan pemberangkatan ibadah haji 2019 ini. Sebanyak 67.547 jamaah diberangkatkan oleh maskapai tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubunga (Kemenhub) telah memberikan kelonggaran untuk transportasi umum terkait dengan larangan mudik.

Transportasi umum diperbolehkan beroperasi untuk mengangkut penumpang dengan syarat tertentu.

Menyikapi hal tersebut, maskapai penerbangan Lion Air akan kembali mengoperasikan penerbangan.

Penerbangan yang dioperasikan adalah penerbangan domestik mulai Minggu (10/5/2020) besok lusa.

Dilansir dari TribunTimur, dibukanya rute penerbangan mengacu pada beberapa aturan.

Antara lain, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).

 Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak

 Ini Video Detik-Detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi di Tol Tangerang-Merak

 Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, Kamu Sebentar lagi Bebas, tapi Boong

Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Layanan dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia di www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air, Batik Air dan Wings Air," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Jumat (8/5/2020).

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.

Juga mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

"Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan maksimal.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik berjalan berdasarkan ketentuan berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved