BP2MI Sebut Keluarga 2 dari 3 ABK yang Dilarung dari Kapal China Dapat Uang Santunan

Keluarga dua dari tiga anak buah kapal (ABK) yang dilarung dari Kapal ikan China Long Xin 629 telah mendapatkan santunan dari perusahaan penyalur.

MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, keluarga dua dari tiga anak buah kapal (ABK) yang dilarung dari Kapal ikan China Long Xin 629 telah mendapatkan santunan dari perusahaan penyalur.

ABK pertama yang dapat santunan, kata Benny, adalah Muhammad Alfatah.

Keluarga Alfatah korban mendapat Rp 10 juta dari PT Alfira Perdana Jaya.

BREAKING NEWS: Djoko Santoso Meninggal Dunia karena Sakit Pendarahan Otak

Karier Luhut Panjaitan di Kopassus Tak Pernah Jadi Danjen tapi Punya Pengaruh Besar, Ini Rahasianya

Rizky Kurniawan Berniat Simpan Jersey Budnik sebagai Kenangan

UPDATE Virus Corona Dunia 10 Mei, Amerika Terparah Covid-19 China Negara dengan Pertumbuhan Terkecil

Syaepul Bahagia Bisa Berkumpul dengan Sang Istri Usai Terpisah Tempat Penanganan Medis Virus Corona

Ekonom Faisal Basri Soroti Kartu Prakerja: Menko Airlangga Kurang Kerjaan Urus Kartu Prakerja?

"PT Alfira Perdana Jaya telah memberikan uang kerohiman sebesar RP 10 juta dan akan membantu mengkoordinasi terkait hak-haknya," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020). 

Ia melanjutkan, BP2MI juga telah memfasilitasi pengajuan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Alfatah yang sudah cair pada 8 Mei sebesar Rp 85 juta.

"PT Alfira Perdana Jaya, Kementerian Luar Negari dan BP3TKI Makassar telah mengunjungi keluarga pada 22 Januari 2020 serta menginformasikan terkait pelarungan sekaligus mengenai hak-hak almarhum," ujarnya.

Sementara itu, keluarga ABK Sepri yang juga dilarung, mendapat uang santunan sebesar Rp 50 juta dari agen penyalurnya di dalam negeri.

Sepri diketahui bekerja di agen luar negeri Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera.

Sedangkan ABK terakhir yang meninggal dan kemudian dilarung, yakni Ari, belum mendapat santunan karena masih dalam proses pengembangan kasus oleh Kementerian Luar Negeri.

"Perkembangan informasi saat ini tengah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan perwakilan dan Kementerian Luar Negeri terkait dengan data dan penanganannya," ucap Benny.

Seperti diketahui, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved