Virus Corona Jabodetabek

Dirlantas Polda Metro Jaya Heran Masih Ada Ojol Nekat Bawa Penumpang di Masa PSBB

Selama penerapan PSBB, tercatat ada 697 pengemudi ojol yang membonceng penumpang dan diberikan surat teguran tertulis karena sudah melanggar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers skenario larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). 

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya", https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/10/034100215/bus-akap-mulai-beroperasi-ini-aturan-tegasnya?page=all#page2.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved