Virus Corona Jabodetabek

Dirlantas Polda Metro Jaya Heran Masih Ada Ojol Nekat Bawa Penumpang di Masa PSBB

Selama penerapan PSBB, tercatat ada 697 pengemudi ojol yang membonceng penumpang dan diberikan surat teguran tertulis karena sudah melanggar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers skenario larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). 

SE Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub berlaku 8-31 Mei 2020. 

SE DIrjen Perhubungan Darat ini sekaligus sebagai dispensasi masa PSBB bagi beroperasinya angkutan umum.

Seperti diketahui, dalam ketentuan PSBB maka semua transportasi umum tidak boleh beroperasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

 Larangan Mudik, Layanan Bus AKAP dan AKDP di Semua Terminal Jabodetabek Dihentikan Selama 1 Bulan

Kriteria Bus AKAP Operasi Lagi

Meski sudah beroperasi, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan larangan mudik, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang boleh beroperasi.

Tak hanya itu, Kemenhub pun menginstruksikan bila PO tersebut hanya boleh menjalankan satu trip per harinya. 

Budi menambahkan bila sarana transportasi untuk bus AKAP akan berjalan sesuai dengan surat edaran yang telah disiapkan.

Surat itu mengacu pada PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan PM No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain dari segi sarana transportasi, Kemenhub juga akan mengatur aspek prasaranan yang di dalamnya termasuk terminal, baik kedatangan atau keberangkatan.

Hal ini dilakukan agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

"Jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," ucap Budi.

"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," kata dia.

Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian akan mengawasi pergerakan masyarakat, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah maka tidak dizinkan untuk berangkat.

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk 3 jenis kegiatan, yaitu:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved