Virus Corona
Larangan Mudik, Layanan Bus AKAP dan AKDP di Semua Terminal Jabodetabek Dihentikan Selama 1 Bulan
Penghentian pelayanan itu dilakukan mulai Jumat 24 April 2018 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Semua pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.
Penghentian pelayanan itu dilakukan mulai Jumat 24 April 2018 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
• Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik
• Mulai Besok Jumat 24 April, Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian Dilarang Beroperasi
• Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini
• BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik
Maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
"Penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020. Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19," kata Polana dalam siaran tertulisnya, Jumat (24/4/2020)
Mengingat, lanjutnya, seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah.
• Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan
• Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19
• Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini
Namun demikian Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).
“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Polana.
Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.
“Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana.
Saat ini telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek dimana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan.
Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.
Jokowi Larang Mudik