Virus Corona

Larangan Mudik, Layanan Bus AKAP dan AKDP di Semua Terminal Jabodetabek Dihentikan Selama 1 Bulan

Penghentian pelayanan itu dilakukan mulai Jumat 24 April 2018 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakota/nur ichsan
MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). 

Larangan mudik dikeluarkan dalam bentuk maklumat larangan mudik di tahun ini.

Larangan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

 Dukung Larangan Mudik, Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Gotong Royong Berikan Bantuan

Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.

Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.

Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.

 Fajar Alfian Patuhi Aturan Larangan Mudik dari Pemerintah, Rela Tak Pulang Kampung ke Bandung

"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).

Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.

Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.

"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.

 Ini Daftar 3 Tokoh Sepakbola Indonesia yang Sembuh dari Virus Corona

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

Kata Menteri Agama

Sementara ini,  Menteri Agama Fachrul Razi menilai wajar larangan mudik di saat wabah covid-19 karena dinilai lebih banyak mudaratnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved