VIrus Corona
Sudah 16.404 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik
Sudah 16.404 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik sebanyak 16.404 kendaraan, selama 17 hari penerapan larangan mudik, sejak 24 April sampai 10 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 5.515 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.
Lalu sebanyak 3.875 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung. Sementara 7.014 kendaraan baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.
"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya.
• Driver Ojol Harus Waspada di masa PSBB, Bila Tidak Bisa Bankrut
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik.
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
• Warga Positif Virus Corona di Jembatan Besi Tambora Tidak Punya Gejala Sakit
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
• Kusir Delman di Kolong Tol Tanjung Priok Jakarta Utara Menjadi Korban Terdampak Pandemi Virus Corona