Selasa, 5 Mei 2026

PSBB Jakarta

Driver Ojol Harus Waspada di masa PSBB, Bila Tidak Bisa Bankrut

Ini peringatan bagi driver ojek online bila mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Tayang:
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Youtube
Sejumlah driver ojek online memprotes sejumlah aturan soal transportasi online dalam aturan PSBB di DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ini peringatan bagi driver ojek online bila mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Sebab, driver ojol tersebut akan dikenai sanksi denda maksimal. Dendanya tak tanggung-tanggung mencapai Rp 250.000. 

Denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bunyi Pasal 14 ayat 2 Huruf a adalah setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan

Tes Swab, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Utara Positif Corona

Ditutup Sementara Pasca Digeruduk Satpol PP, Karyawan IKEA Galau karena Sebentar Lagi Lebaran

membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selain itu, kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.

Pemotor Nekat ke Jakarta Tanpa Masker Didenda Rp 250.000

Hati Warga Suriname Ambyar, Ini Video Persembahan Seniman Suriname Untuk Didi Kempot

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved