Larangan Mudik
Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang
Terdapat 30 orang calon penumpang yang ditolak berangkat menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang,kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menjelaskan terdapat 30 orang calon penumpang yang ditolak berangkat menumpangi Bus AKAP dari terminal tersebut.
Mereka hendak melakukan perjalanan pada Minggu (10/5/2020) dan Senin (11/5/2020) lalu dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
"Pertama sebanyak 25 orang kami tolak berangkat pada Minggu, kemudian 5 orangnya lagi pada Senin kemarin," ucap Afif di lokasi, Selasa (12/5/2020).

Dalam menentukan boleh atau tidaknya seseorang berangkat menumpangi bus, pihaknya berpedoman pada surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di mana tak semua orang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota.
"Biasanya mereka ditolak karena tidak ada keperluan. Mereka mengira masih boleh mudik dengan hanya membawa surat pengantar dari kelurahan.
"Tapi sebenarnya kan, ini kami hanya melayani kalangan tertentu dengan kepentingan tertentu," ujarnya.
• Kisah Soeharto Tutup Semua Jalan Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo Naik Takhta, Ini Alasannya
• Ada 24 Narapidana Rutan Pondok Bambu Positif Covid-19 Hasil Rapid Test
• Pedagang Daging Pasar Palmerah Mengeluh Sepinya Pembeli
• BERITA FOTO: Begini Suasana Jakarta Usai Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diizinkan Beraktivitas
Afif menambahkan terdapat 4 kriteria orang-orang yang tergolong diperbolehkan untuk diberangkatkan menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Pertama, ASN minimal eselon II, TNI dan Polri yang dilengkapi dengan surat dinas.
Kemudian masyarakat yang hendak mengunjungi sanak saudaranya lantaran meninggal dunia.
• Ini Dia 228 Unit Kendaraan yang Selundupkan Pemudik Dikandangkan Polisi, akan Disemprot Disinfektan
"Lalu orang-orang yang terkena PHK baik mereka yang bekerja di luar negeri maupun dalam negeri.
"Terakhir orang-orang yang berpergian dengan kepentingan dinas luar kota," ucap Afif.
Ia menjelaskan terdapat 3 orang TKI asal Singapura dan Hongkong yang di-PHK.
Mereka diizinkan berangkat lantaran temasuk ke dalam kategori orang yang dikecualikan.
"Mereka yang TKI itu sudah mencoba memesan tiket pesawat, tapi karena tidak ada penerbangan dan surat-suratnya lengkap, mereka kami perbolehkan berangkat dari sini," katanya.