Larangan Mudik
Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang
Terdapat 30 orang calon penumpang yang ditolak berangkat menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang,kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan
Penulis: Rangga Baskoro |
Mereka yang diperbolehkan berangkat harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
Kemudian surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggalnya.
Lalu surat keterangan dari pihak keluarga yang hendak dikunjugi, serta surat dinas dari instansi terkait. (abs)
Hingga Kemarin, Hanya 13 Orang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang
Sejak dibukanya kembali operasional Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Sabtu (9/5/2020) lalu, hanya terdapat 13 orang yang diberangkatkan di terminal terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji mengatakan mereka berangkat pada hari Minggu (10/5/2020) dan Senin (11/5/2020).
"Tanggal 10 Mei, ada 5 orang yang berangkat menggunakan 3 unit bus. Hari berikutnya ada 7 orang yang menggunakan 1 bus," kata Afif di lokasi, Selasa (12/5/2020).

Afif menjelaskan mereka diperbolehkan berangkat lantaran membawa persyaratan tertentu dan termasuk sebagai orang yang diperkenankan untuk melakukan perjalanan antar kota-antar provinsi.
Terdapat 4 kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan sesuai yang tercantum dalam surat edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Masyarakat yang boleh berangkat pertama seperti ASN, TNI dan Polri, mereka harus dilengkapi surat dinas. Kalau ASN minimal harus eselon II," ujarnya.

Kemudian mereka yang berpergian dengan alasan mendesak, seperti misalnya orang-orang yang hendak menghadiri pemakaman sanak-saudar di kampung halaman.
"Kalau ada yang saudaranya meninggal, kami mintakan surat keterangan dari keluarga yang hendak didatangi," ucap Afif.
Lalu, masyarakat yang berpergian untuk melakukan tugas di daerah tertentu yang dilengkapi dengan surat dinas dari instansi tempatnya bekerja.

"Terakhir, masyarakat yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) baik mereka yang bekerja di Jakarta maupun di luar negeri," katanya.
Sama seperti saat PSBB, pihaknya tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di kawasan terminal dan dalam bus, seperti menerapkan social distancing dengan cara mengangkut 50 persen penumpang dari total kursi di dalam bus. (abs)
