Larangan Mudik

Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Terdapat 30 orang calon penumpang yang ditolak berangkat menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang,kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. 

Ini Dia 228 Unit Kendaraan yang Selundupkan Pemudik Dikandangkan Polisi

Sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang dipakai untuk menyelundupkan pemudik, dan berhasil diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, kini dikandangkan atau disita sementara, di beberapa satuan kerja di bawah Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penyitaan dilakukan sampai sidang tilang digelar yang dijadwalkan Juni 2020 mendatang.

Untuk menghindari adanya penyebaran virus Covid-19 di semua kendaraan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya merencanakan untuk menyemprot semua kendaraan dengan disinfektan.

 Posko Larangan Mudik Lebaran di Tol Tangerang - Merak Mulai Beroperasi Hari Ini 12 Mei 2020

 600.000 Pemudik Tiba di Jateng, Banyak dari Jabodetabek, Ada yang Berkelahi Dulu Baru Mau Diisolasi

 Sudah 16.404 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat rilis razia kendaraan larangan mudik di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat rilis razia kendaraan larangan mudik di Mapolda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Warta Kota, Selasa (12/5/2020).

"Semua kendaraan yang dikandangkan di setiap satker itu, akan kami semprot Disinfektan untuk mencegah adanya virus corona. Ini demi keamanan, selama kendaraan ada di kantor di setiap satker kami," kata Sambodo.

Seperti diketahui swlama penerapan larangan mudik sejak 24 April 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang atau pemudik, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalan arteri serta dari pemantauan di sejumlah jalur tikus.

Sebanyak 228 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 13 bus, ratusan minibus dan mobil pribadi serta satu truk.

 Relaksasi Larangan Mudik, KAI Operasikan Enam KA Luar Biasa Mulai Besok, Berikut Syaratnya

 VIDEO: Penuturan Pemilik Travel yang Bawa Pemudik dan Diamankan Polisi

 Tiga Hari, Ditlantas Polda Metro Kandangkan 202 Mobil Travel Gelap dan Bus yang Selundupkan Pemudik 

Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya.
Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Untuk semua pengemudinya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selain dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pengemudi juga dikenakan pasal lain.

"Pengemudi kendaraannya memang dikenakan pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal. Tetapi kita melihat case by case," kata Sambodo.

Menurutnya jika si pengemudi tidak memiliki SIM maka ditambahkan tentang pelanggaran SIM.

"Kalau ternyata STNK-nya gak ada seperti di beberapa kendaraan ini, maka kita tambahkan pelanggaran STNK. Jadi akan komulatif tergantung jenis pelanggarannya. Tapi kalau SIM dan STNK ada, maka hanya Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Selain itu kata Sambodo selain di data, para pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 Kisah Soeharto Tutup Semua Jalan Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo Naik Takhta, Ini Alasannya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved