Virus Corona
Posting Soal Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Positif Corona, Buzzer Serang dr Andi Khomeini Takdir
Posting Soal Penumpang Bandara Soekarno Hatta Positif Corona, dr Andi Khomeini Takdir Diserang Buzzer.
"Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," tulis Jokowi.
"Sejak awal pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, bukan lockdown. Dengan PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi dibatasi," tambahnya.
• Said Didu Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi, Denny Siregar:Nah Gitu Dong, Masak Harus Gua Contohin Dulu
• Beredar Surat Pemanggilan Kedua, Polisi Pastikan Periksa Said Didu Senin (11/5/2020) Mendatang
Hotman Paris Bingung
Terus berubahnya kebijakan pemerintah tersebut seperti relaksasi larangan mudik yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.
Kebijakan tersebut tidak hanya memicu beragam pertentangan, tetapi juga membuat masyarakat bingung
Satu di antaranya disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang itu mengaku bingung terhadap kontra diksi kebijakan larangan mudik lebaran.
Sebab, larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya justru dibantah oleh Budi Karya Sumadi.
Hotman Paris pung mengaku bingung atas kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Hal tersebut diungkapkannya karena kebijakan Pemerintahan Jokowi terus berubah-ubah.
"Aduh aduh ??? Kita ini mau kemana??? Aduh aduh aku ngak ngerti ini!!! Helpppppp bantu aku utk ngerti!! arah kemana ini??," ungkap Hotman Paris dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Rabu (6/5/2020).
Dirinya pun mempertanyakan Juru Bicara Presiden yang sebelumnya menyampaikan kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama masa pandemi.
Sementara, pernyataan Budi Karya Sumadi justru memperbolehkan masyarakat untuk tetap bisa bepergian.
Sebab, terhitung sejak Kamis (7/5/2020) besok, seluruh moda transportasi, mulai dari pesawat terbang, kapal api hingga transportasi darat diperbolehkan berioperasi kembali.
"Knp donk tiap jam 3.30 di tv selalu jubir bilang agar tetap di rumah???? Aturan mana yg mau kita ikutinnnnnnnn? Aduh bingung?? kok berobah robah?," ungkap Hotman Paris.
"Apa boleh mudik dgn cara naik pesawat? Mohon penjelasan Pak Menhub!!," tanyanya.
• Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik Lebaran, YLKI Minta Pemda Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
YLKI Menilai Kebijakan Pemrintah Tidak Konsisten
Tidak Hanya Hotman Paris, kebijakan Budi Karya Sumadi juga dipertanyakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik selama masa pandemi virus corona dinilai baik Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Namun, apresiasi yang sebelumnya disampaikan kini tercoreng, setelah Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi berencana melonggarkan larangan mudik mulai besok.
"Guna menahan laju persebaran virus corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran, sejak 24/04/2020 via Permenhub No. 25/2020," ungkap Tulus Abadi dala siaran tertulis pada Rabu (6/5/2020).
"Ini langkah yang patut diapresiasi, mengingat persebaran virus corona makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah," tambahnya.
Namun, larangan tersebut katanya hanya seumur jagung.
Sebab, Kemenhub akan merevisi Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tersebut.
Revisi tersebut intinya akan merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik yang akan diberlakukan pada Kamis (7/5/2020).
"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya," ungkap Tulus Abadi.
"Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah," tegasnya.
Relaksasi larangan mudik, berupa pengecualian untuk orang tertentu, diungkapkan Tulus Abadi sangat sulit dilakukan.
• Disarankan Ikuti Jejak Said Didu Mangkir Panggilan Polisi, Denny Siregar: Keren Itu Kabur ke Saudi
Dalam praktik di lapangan, lanjutnya, aparat akan sulit melakukan pengawasan.
Bahkan, pengecualian untuk orang tertentu itu sangat berpotensi untuk disalahgunakan.
Selain itu, relaksasi larangan mudik katanya juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Mei 2020 curva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya.
"Lah.. bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut," ungkap Tulus Abadi.
"Jangan sampai curva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah," tambahnya.
"Ingat, saat ini curva Covid-19 sedang menuju puncak. Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati," tegas Tulus Abadi.
• Viral Soal Ad-Dukhan serta Asteroid 2009XO pada Kamis (7/5/2020), Begini Penjelasan Lengkap Lapan
Akhir Pandemi Indonesia
Dampak relaksasi dipaparkan Tulus Abadi sudah ditengarai negatif oleh SUTD Singapura yang menyebutkan pandemi di Indonesia akan berakhir paling cepat September 2020.
Padahal dari prediksi semula, SUTD Singapura memprediksi pandemi virus corona di Indonesia akan berakhir pada bulan Juni 2020.
Mundurnya prediksi ini dijelaskan Tulus Abadi karena relaksasi dalam implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dan salah satunya relaksasi larangan mudik Lebaran itu," imbuhnya.
Secara ekonomi, menurutnya, relaksasi mudik Lebaran merupakan tindakan sembrono.
Karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja, tetapi akan menimbulkan dampak negatif pada ekonomi nasional secara jangka panjang.
"Kita minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja," ungkap Tulus Abadi.
"YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi," tutupnya.
• Hotman Paris Desak Pemerintah Segera Menuju Amerika Serikat, Beli Obat Anticorona Terbaru Remdesivir
Mulai Besok Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Hanya saja, pengoperasian moda transportasi dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diungkapkan Budi Karya Sumadi ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
• Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Orang-orang Khusus
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
• Hotman Paris Desak Pemerintah Segera Menuju Amerika Serikat, Beli Obat Anticorona Terbaru Remdesivir
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
• Sukses Diujicoba pada Monyet dan Disetujui BPOM Amerika Serikat, Remdesivir Dapat Obati Corona?
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Blunder Budi Karya Sumadi
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut pengusaha diperbolehkan bepergian dengan menumpang pesawat terbang menuai polemik.
Pernyataan tersebut dinilai masyarakat merupakan bentuk pilih kasih pemerintah terhadap masyarakat, khususnya larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menganulir pernyataan Budi Karya.
Dirinya menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).
Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.
• Ditantang Buktikan Kekuasaan Allah, Ustadz Yusuf Mansur Ceritakan Kisah Nyata yang Dialami Adiknya
Pebisnis Boleh Bepergian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.
Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas.com usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).
Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa orang yang dapat berpergian dengan pesawat hanyalah mereka yang dalam perjalanan bisnis.
Sementara itu, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.
• Bupati Klaten Sri Mulyani Jadi Trending Topic, Potretnya Ada di Kemasan Botol Handsanitizer
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.
Menurut Budi, Kemenhub akan membolehkan penerbangan komersial, tetapi jumlahnya dibatasi.
Dia pun meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik.
Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"(Protokol) jangan di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis," ujar dia.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
• Pandemi Virus Corona Kapan Berakhir? Berikut Prediksinya di Berbagai Negara, Termasuk Indonesia
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menyebut, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
• Fadli Zon Banggakan Habib Bahar Smith yang Dikelilingi Puluhan Napi Bertato yang Kini Jadi Muridnya
Mendadak Membludak
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang sontak membludak penumpang.
Diketahui kondisi Bandara Soetta mendadak membludak penumpang tersebut terjadi kemarin, Kamis (7/7/2020).
Terkait Bandara Soetta ramai kedatangan penumpang dijelaskan Kepala Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, Anas Maruf.
Menurutnya penumpang yang menumpuk itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari luar negeri.
"Kejadian penumpukan penumpang pada saat hampir bersamaan tiba 4 pesawat dengan total 579 orang," ujar Anas kepada Warta Kota, Jumat (8/5/2020).
Keempat pesawat itu di antaranya pesawat charter dari Italia mengangkut 341 penumpang.
Mereka diketahui Anak Buah Kapal (ABK).
Di mana 71 orang lainnya lanjut terbang ke Denpasar dengan menggunakan pesawat yang sama.
"Kemudian maskapai GA dari Singapura membawa 62 penumpang," ucapnya.
Ada pula maskapai GA yang membawa 116 orang dari Kuala Lumpur dan QR membawa 60 orang SBK dari Qatar.
"Semua dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan jadinya terjadi penumpukan penumpang," kata Anas.
Seperti wawancara penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu dan rapid tes.
Untuk ABK semua dilakukan tes cepat.
"Sedangkan untuk penumpang lainnya secara selektif. Proses pemeriksaan tambahan ini memang memerlukan waktu sehingga terjadi antrean penumpang," ungkapnya.
Penjelasan Kemenhub
Penumpukan penumpang terjadi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Hari ini, Kamis (7/5/2020) merupakan hari pertama diberlakukan kelonggaran penggunaan transportasi umum.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun, minta PT Angkasa Pura 2 (AP2) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara.
Sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di Bandar Udara.
Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.
Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang," kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia.
Yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.
Mereka harus melewati proses protokol kesehatan berupa pengecekan Healt Alert Card, pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan rapid test untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal.
Prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar sehingga terjadi antrian panjang yang menyebabkan penumpukan orang di beberapa titik.
“KKP harus lebih cepat memberikan pelayanan dengan menambah lebih banyak sumber daya manusia di bandara, dan juga harus lebih baik dalam memberikan penjelasan tentang proses pengecekan kesehatan kepada seluruh penumpang.
Pihak AP2 juga harus lebih baik lagi dalam mengatur dan mengawasi penerapan jaga jarak di bandara, agar tidak terjadi lagi penumpukan yang justru tidak selaras dengan protocol kesehatan," tambah Novie.
Saat rilis ini diterbitkan kondisi terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sudah kembali normal dan kedatangan penumpang sudah dapat ditangani dengan baik.
“Kepada seluruh anggota masyarakat khususnya kepada penumpang yang mengalami antrian panjang, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Selanjutnya Kantor Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan pengawasan lebih ketat terhadap hal ini guna menghindari kejadian serupa terulang kembali," tutup Novie.
PT Angkasa Pura II Aktifkan Posko di Bandara Soetta
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2020.
Surat edaran itu tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mulai berlaku Kamis (7/5/2020).
Dalam aturan itu tetap memasukkan pelaragan kegiatan mudik.
Selain itu, surat edaran tentang perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif yang diperbolehkan.
Serta, perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam SE No 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara.
SE No 31 tahun 2020 itu untuk mendukung SE No 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, kata Muhammad Awaluddin, seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan dilengkapi fasilitas kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya," tutur Awaluddin.
"Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ucapnya lagi.
Sementara itu, terkait tiket penerbangan, SE No 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.
Berdasarkan SE No 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Mereka menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covif-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Juga pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku.
PT Angkasa Pura II juga pastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II saat ini adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Selain itu, Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung).
Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).