Virus Corona

Jaksa Agung Sarankan Aparat Bertindak Represif Terhadap Warga yang Melawan Saat PSBB

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyarankan tindakan represif dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas di lapangan, saat penerapan PSBB.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube BNPB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyarankan tindakan represif dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas di lapangan, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diungkapkan ST Burhanuddin kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo.

"Saya coba memberikan masukan terkait penegakan hukum."

Pemprov DKI Anggarkan Rp 5,032 Triliun dari Belanja Tidak Terduga untuk Tangani Covid-19

"Lakukan tindakan represif supaya muka teman-teman (aparat penegak hukum) yang di lapangan itu tidak malu," ujar ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Dia menilai banyak keluhan muncul, karena tindakan preventif dari petugas di lapangan ternyata belum memiliki efek jera bagi masyarakat.

ST Burhanuddin pun mencontohkan kejadian di mana seorang pria yang ditertibkan petugas justru membentak dan memarahi petugas di wilayah Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5/2020) lalu.

Hampir Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Sistem Pelayanan dan Cashflow Terganggu

“Bayangkan saja, seperti yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya, dan ini tidak sehat."

"Seharusnya dilakukan penindakan," usulnya.

Adapun skema masukan yang disampaikan Burhanuddin adalah adanya tahapan dalam pelaksanaan PSBB.

Tiga Tips Jusuf Kalla Selesaikan Pandemi Covid-19: Menghindar, Bertahan, dan Ikuti Aturan Pemerintah

Tiga hari pertama adalah masa sosialisasi, tiga hari selanjutnya masa preventif.

Barulah setelahnya, kata dia, petugas dapat menerapkan tindakan represif bagi para pelanggar atau masyarakat yang melawan petugas.

Salah satu tindakan represif atau sanksi yang dapat diberikan seperti tilang bagi tindak pidana ringan (tipiring).

Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19

Menurutnya, masukan itu sudah disetujui oleh Doni Monardo.

"Bisa dilakukan seperti tilang tipiring, atau mungkin juga bisa dengan acara singkat di pemberkasan dan ada batas waktunya, sehingga tidak terlalu lama dapat dibawa ke persidangan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved