Virus Corona

Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB

Pemerintah mempertimbangkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang dihukum karena tak pakai masker di check point Cikupa, Minggu (3/5/2020). 

"Nah, itulah sekarang protokol yang diatur oleh pemerintah," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.

 Jokowi Bakal Terapkan Darurat Sipil Agar Physical Distancing Berjalan Lebih Tegas

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.

Ada pun dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Pakai Anggaran Formula E untuk Tangani Pandemi Covid-19

Presiden menambahkan, pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," jelasnya.

Dengan adanya PP tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.

 UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.414 Orang Terinfeksi, 122 Meninggal, 75 Sembuh

Semua kebijakan di daerah menurutnya, harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.

"Selain itu, Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (physical distancing) dengan lebih tegas.

 Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian 

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.

Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

 WANITA Paruh Baya Meninggal di Pasar, Warga Panik Dikira Korban Covid-19, Ternyata Serangan Jantung

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," ujar Presiden.

Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

 MAHFUD MD Pastikan Pemerintah Takkan Lakukan Lockdown, tapi Karantina Wilayah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved