Virus Corona

Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB

Pemerintah mempertimbangkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang dihukum karena tak pakai masker di check point Cikupa, Minggu (3/5/2020). 

Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan, tahapan baru tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan.

"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19."

"Yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman, dikutip Tribunnews, Senin (30/3/2020) siang.

 UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.155 Orang Positif, 102 Meninggal, 59 Sembuh

Bila keadaan semakin memburuk, Fadjroel mengatakan tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.

"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.

Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.

 Warga Graha Bintaro Lakukan Lockdown Sampai 2 April 2020, Semua Portal Ditutup

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan, status Indonesa dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.

Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada para gubernur, alasan pemerintah tidak melakukan karantina total alias lockdown.

 Penularan Covid-19 Masih Masif, Pemerintah Sesalkan Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun Belum Maksimal

Menurut Presiden, tidak semua negara cocok menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Karena, katanya, setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan berbeda-beda.

 Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona

"Oleh itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Presiden dalam rapat terbatas bersama para gubernur seluruh Indonesia melalui telekonferensi, Selasa (24/3/2020).

Pemerintah, kata Presiden, telah mempelajari dampak yang ditimbulkan apabila diterapkan karantina total.

Serta, syarat yang dibutuhkan agar karantina total berjalan efektif.

 Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan

Setelah dianalisa, menurut Presiden, Indonesia lebih tepat menerapkan psychal distancing atau menjaga jarak aman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved