Virus Corona

MAHFUD MD Pastikan Pemerintah Takkan Lakukan Lockdown, tapi Karantina Wilayah

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah pusat tidak akan melakukan lockdown.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menkopolhukam Mahfud MD 

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah pusat tidak akan melakukan lockdown.

Namun demikian, ia membuka kemungkinan pemerintah akan memberlakukan karantina wilayah di wilayah-wilayah yang telah menuhi syarat.

Terkait persyaratan tersebut, Mahfud MD mengatakan hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang karantina wilayah yang saat ini berada di Kemenko PMK.

PEKAN Depan Pemerintah Keluarkan PP Karantina Wilayah, Toko, Warung, dan Supermarket Dilarang Tutup

"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK, dan kita tinggal mendiskusikannya lagi."

"Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Ia mengatakan, konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown, meski ada pihak yang menyamakan keduanya.

PASIEN Covid-19 Tembus 1.046 Orang, Faisal Basri: Tak Ada Pilihan Kecuali Lockdown, Terutama Jakarta

Menurutnya, kedua hal itu berbeda, karena Indonesia hanya mengenal konsep karantina wilayah sebagaimana termuat dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam UU No 6 Tahun 2018."

"Yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat," jelas Mahfud MD.

Dua Cawagub DKI Sepakat Pemilihan Pendamping Anies Baswedan Ditunda Akibat Virus Corona

Mahfud MD menjelaskan, istilah karantina wilayah sebenarnya merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing, yang sekarang telah diterapkan pemerintah.

"Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang karantina wilayah?"

"Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali," beber Mahfud MD.

Pekan Depan Keluar

Pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU 6/2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved