Virus Corona

PEKAN Depan Pemerintah Keluarkan PP Karantina Wilayah, Toko, Warung, dan Supermarket Dilarang Tutup

PEMERINTAH pusat tengah menyiapkan PP yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

PEMERINTAH pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU 6/2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.

Mahfud MD menjelaskan, di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

PASIEN COVID-19 Tembus 1.046 Orang, Faisal Basri: Tak Ada Pilihan Kecuali Lockdown, Terutama Jakarta

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan."

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).

Dua Cawagub DKI Sepakat Pemilihan Pendamping Anies Baswedan Ditunda Akibat Virus Corona

Mahfud MD memperkirakan, PP tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan.

"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujar Mahfud MD.

Menanggapi sejumlah wilayah yang sudah mulai mewacanakan karantina wilayah seperti Tegal, Mahfud MD mengakui sejumlah pemerintah daerah belum bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Achmad Yurianto: Proses Penularan COVID-19 Masih Berlangsung di Masyarakat

Apalagi, dalam kondisi dan situasi di mana jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah di berbagai daerah.

Namun, menurutnya hal itu karena pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas."

Manfaatkan Wabah COVID-19, 27 Kilogram Sabu Coba Diselundupkan dari Malaysia ke Jakarta Lewat Laut

"Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," papar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.

"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya."

Ini Janji Ahmad Riza Patria Tangani Pandemi COVID-19 Jika Terpilih Jadi Wagub DKI Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved