Virus Corona Jabodetabek
Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut
Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Hampir 200 perusahaan di Jakarta yang disegel petugas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terancam dicabut izin usahanya.
Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku pihaknya tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut.
• Dua Jambret Gagal Rebut Handphone Warga Johar Baru, Ujung-ujungnya Babak Belur Dihakim Massa
Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.
"Saat ini kami baru melakukan segel."
"Nah, berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," kata Arifin saat dihubungi, Minggu (3/5/2020) petang.
• Selfie Berlatar Makam Pasien Covid-19, Wali Kota Bekasi: Sayangi Diri Kita Sendiri
Arifin mengatakan, mereka melanggar karena bukan bagian dari 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.
Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta, dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.
Hal itu sebagaimana Pasal 27 dalam Pergub, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.
• Covid-19 Masuk Kepulauan Seribu, Pulau Sebaru Diusulkan Jadi Tempat Observasi dan Isolasi Pasien
Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.
"Jadi penindakan yang sudah kami lakukan ya penyegelan."
• Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB
"Ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel."
"Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin menyatakan pemerintah telah berulang kali menyampaikan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI.
• BREAKING NEWS: Pasien Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 11.192 Orang, 1.876 Sembuh, 845 Meninggal
Bahkan, ancaman sanksi telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media beberapa waktu lalu.
Saat itu Anies Baswedan menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; dan energi.
Lalu, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
• Sudah 5.700 Pekerja Migran Indonesia dan ABK Pulang dari Luar Negeri di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasim dan Energi DKI Jakarta, ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB.
Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.
PSBB fase pertama dimulai sejak Jumat (10/4/2020 sampai Kamis (23/4/2020), dan fase kedua PSBB sejak Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020) mendatang.
• Panglima TNI Usul Orang yang Tak Hargai Petugas Medis Tangani Covid-19 Jadi Bahan Penelitian Sosial
Adapun untuk ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.
Sebanyak 126 perusahaan itu berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Di Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan.
• Pemerintah Siapkan Aturan Penundaan THR, Perusahaan Diminta Cairkan Sebelum Akhir Tahun
Total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itu ada 10.347 orang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan."
"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies Baswedan.
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies Baswedan.
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Menurutnya, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB berada pada kedisiplinan semua pihak dalam mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Selama dua minggu PSBB, kata dia, banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan atau pelanggaran.
Contohnya, perusahaan yang masih beroperasi dan adanya kerumunan massa.
• 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road
Anies Baswedan berharap semua pihak disiplin, dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikendalikan pemerintah pusat maupun daerah.
“Semakin kita disiplin untuk berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar, tentu semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit pula potensi penularan."
"Insyaallah wabah ini semakin cepat diselesaikan,” tuturnya. (*)