Virus Corona Jabodetabek
Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut
Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Bahkan, ancaman sanksi telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media beberapa waktu lalu.
Saat itu Anies Baswedan menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; dan energi.
Lalu, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
• Sudah 5.700 Pekerja Migran Indonesia dan ABK Pulang dari Luar Negeri di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasim dan Energi DKI Jakarta, ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB.
Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.
PSBB fase pertama dimulai sejak Jumat (10/4/2020 sampai Kamis (23/4/2020), dan fase kedua PSBB sejak Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020) mendatang.
• Panglima TNI Usul Orang yang Tak Hargai Petugas Medis Tangani Covid-19 Jadi Bahan Penelitian Sosial
Adapun untuk ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.
Sebanyak 126 perusahaan itu berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Di Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan.
• Pemerintah Siapkan Aturan Penundaan THR, Perusahaan Diminta Cairkan Sebelum Akhir Tahun
Total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itu ada 10.347 orang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan."
"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies Baswedan.
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies Baswedan.
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Menurutnya, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB berada pada kedisiplinan semua pihak dalam mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Selama dua minggu PSBB, kata dia, banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan atau pelanggaran.