Virus Corona Jabodetabek

Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas melakukan pemeriksaan terkait penerpan PSBB di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

Contohnya, perusahaan yang masih beroperasi dan adanya kerumunan massa.

 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

Anies Baswedan berharap semua pihak disiplin, dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikendalikan pemerintah pusat maupun daerah.

“Semakin kita disiplin untuk berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar, tentu semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit pula potensi penularan."

"Insyaallah wabah ini semakin cepat diselesaikan,” tuturnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved