Virus Corona Jabodetabek

Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas melakukan pemeriksaan terkait penerpan PSBB di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Hampir 200 perusahaan di Jakarta yang disegel petugas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terancam dicabut izin usahanya.

Mereka dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku pihaknya tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut.

Dua Jambret Gagal Rebut Handphone Warga Johar Baru, Ujung-ujungnya Babak Belur Dihakim Massa

Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

"Saat ini kami baru melakukan segel."

"Nah, berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," kata Arifin saat dihubungi, Minggu (3/5/2020) petang.

Selfie Berlatar Makam Pasien Covid-19, Wali Kota Bekasi: Sayangi Diri Kita Sendiri

Arifin mengatakan, mereka melanggar karena bukan bagian dari 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.

Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta, dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.

Hal itu sebagaimana Pasal 27 dalam Pergub, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Covid-19 Masuk Kepulauan Seribu, Pulau Sebaru Diusulkan Jadi Tempat Observasi dan Isolasi Pasien

Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

"Jadi penindakan yang sudah kami lakukan ya penyegelan."

Tak Ingin Masyarakat Stres karena Terlalu Dikekang, Pemerintah Bakal Longgarkan Aturan PSBB

"Ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel."

"Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Arifin menyatakan pemerintah telah berulang kali menyampaikan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI.

BREAKING NEWS: Pasien Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 11.192 Orang, 1.876 Sembuh, 845 Meninggal

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved