Hari Buruh

Peringatan May Day di Tengah Badai PHK, Prabowo Subianto: Buruh Tulang Punggung Bangsa

Prabowo juga menyoroti kondisi para buruh di tengah Pandemi Virus Corona yang melanda dunia, tanpa terkecuali Indonesia

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com Tribunnews.com
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto menaiki kuda saat menghadiri kampanye Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 23 Maret 2014. Partai Gerindra dari jauh hari sebelumnya telah menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pemilu 2014 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal dalam peringatan Hari Buruh Dunia atau dikenal dengan Mau Day pada 1 Mei 2020.

Prabowo Subianto, di akun Twiternya, mengungah video dari Partai Gerindra.

Video itu menayangkan perjuangan buruh dari masa ke masa, yang selalu mewarnai perjalanan bangsa Indonesia.

"Sejarah panjang perjuangan buruh terus berlangsung tanpa kenal menyerah. Perjuangan untuk mendapatkan penghidupan yang layak, kepastian masa depan bagi dirinya dan keluarganya. Buruh bergerak tanpa kenal lelah untuk menopang kebutuhan bangsa," tulis Prabowo Subianto di akun Twitternya, Jumat (1/5/2020)

Letkol CPM (Purn) Helvis Pimpin Ratusan Advokad Bela Said Didu Hadapi Laporan Pihak Jenderal Luhut

Fenomena Langit di Bulan Mei 2020, Hujan Meteor, Supermoon hingga Matahari Tepat di Atas Kabah

Prabowo juga menyoroti kondisi para buruh di tengah Pandemi Virus Corona yang melanda dunia, tanpa terkecuali Indonesia.

Prabowo, yang pada masa pencalonan presiden melawan petahana Joko Widodo mendapatkan dukungan dari banyak elemen buruh, menyadari adanya pandemi ini berdampak besar bagi kehidupan para buruh.

Apalagi, di masa pandemi ini banyak buruh dirumahkan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Termasuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan perusahaan atau industri

"Pandemik Corona-19 sangat berdampak kepada kehidupan ekonomi para buruh. Tapi saya yakin, teman-teman buruh akan kuat bersatu dalam melewati pandemik Covid-19, imbuh Prabowo.

Fenita Arie Kisahkan Perjuangan Berat Saat Putuskan Hijrah Menjadi Muslimah yang Lebih Baik

Hari Buruh, KSPI Serukan Hentikan PHK di Masa Pandemi Covid-19

Iwan Sumule ProDEM Sebut Pelaporan LBP kepada Said Didu Sebagai Upaya Pembungkaman Tokoh Ktritis

Prabowo memastikan dirinya bersama Partai Gerindra akan terus memperjuangkan kaum buruh.

"Perjuangan buruh melalui parlemen, beberapa anggota dewan Partai Gerindra berasal dari kalangan buruh.

Semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan dan bimbingan kepada mereka dalam memperjuangan hak-hak teman buruhnya. Buruh tulang punggung bangsa. Selamat Hari Buruh!"

KSPI minta hentikan PHK

Memperingati Hari Buru Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan agar setop PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ditengah pandemi corona atau Covid-19.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa akibat pandemi ini sudah mulai banyak pekerja yang mendapatkan PHK.

Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020).

Selain soal PHK, Iqbal juga menyoroti sejumlah perusahaan masih memperkerjakan buruh padahal diluar industri yang tetap diperbolehkan beroperasi.

 Sejarah Penetapan Hari Buruh, Perbedaan May Day dan mayday hingga Peringatan di Tengah Wabah Corona

 Gagal Kelabuhi Petugas, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk, Disuruh Putar Balik

Akibat itu, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar Corona dan meninggal dunia, misalnya di PT Pemi pabrik komponen otomotif di tangerang, PT Denso pabrik AC di Bekasi, PT Yahama Music di jakarta, hingga Pabrik Rokok Sampoena di Surabaya.

"Sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya," ucap dia.

Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.

"Jangan THR dibayar mencicil, dan diminta pabrik diluar industri yang dibolehkan wajib meliburkan, untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” kata Iqbal.

Iqbal menuturkanp perayaan Hari Buruh tahun ini tak dirayakan dengan turun ke jalan, akan tetapi akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial.

 Pengawasan Longgar Perusahaan Lakukan PHK Tanpa Memenuhi Hak Karyawan

 Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul

Ada tiga isu yang akan disuaralan di Hari Buruh, ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” katanya.

Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yg diberi nama "penggalangan dana buruh for solidaritas pangan dan kesehatan".

Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

 Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan

 Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga akan memperingati May Day 1 mei 2020 dalam bentuk bhakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

Di antaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban

Hak pekerja saat di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19. 

Dilansir kompas.com,  Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.

Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. 

 Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara

ementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK? 

Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Inilah Hak Karyawan apabila di PHKdaftar hak karyawan :

- memperoleh pesangon,

- uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak, dan

- hak lainnya  (pasal 156 ayat 1), dan buruh berhak juga atas uang pisah yang ketentuannya terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 Punya Hak Diskresi, Polri Buka Peluang Bolehkan Warga Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Untuk besaran pesangon, di atur seperti di bawah ini : 

- 0 sampai 1 tahun kerja = 1 bulan upah

- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah

- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah

- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah

- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah

- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan

- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan

- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan

- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun  = 9 bulan upah

 Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela

Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di pHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah

- 6 – < 9 tahun =  3 bulan upah

- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah

- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah

- 15 – 18 tahun =  6 bulan upah

- 18 –  21 tahun = 7 bulan upah

-  21 – 24 tahun = 8 bulan upah

- > 24 tahun = 10 bulan upah

Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak? (pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

 Mantan Suaminya yang Tajir Nikahi Zaskia Gotik, Imel Putri Pilih Hijrah dan Jualan Baju

Jika buruh dibayar harian, bagaimana menghitung upah sebulannya?

Dihitung saja dalam sebulan ada 30 hari kerja. (pasal 157 ayat 2 UU Ketenagakerjaan)

Bagaimana jika upah pekerja borongan berdasarkan satuan hasil pekerjaan, bagaimana menghitung penghasilannya?

Maka penghasilan sehari dihitung dari rata produksinya selama 12 bulan. Dan tidak boleh kurang dari penghasilan minimum. (pasal 157 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

Jika pekerjaan tergantung cuaca, bagaimana menghitung penghasilan perbulannya?

Dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. (pasal 157 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)

 Ahmad Sahroni Pasang Foto Saat Masih Dekil dan Sangar, Warganet: Nasib Orang Siapa yang Tahu

Apa hak yang diperoleh pekerja apabila dipecat akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan?

- pesangon 1 X

- penghargaan masa kerja 1X

- uang penggantian hak

Apabila terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak mau melanjutkan bekerja di perusahaan itu, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Lalu apa yang di dapat si pekerja?

Maka perkerja atau buruh Berhak atas :

-1X pesangon,

- 1X penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak

 Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat

Apabila sebuah kantor mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusahan tidak mau menerima buruh lama, maka bisa dilakukan pHK. Lalu apa yang didapat si pekerja yang di PHK? 

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.

Bagaimana jika sebuah perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan kahar, apa hak yang diperoleh buruh yang terpaksa di PHK? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh berhak atas:

- 1X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak.

- selain itu pengusaha wajib membuktikan lewat pembukuan 2 tahun terakhir.

 Baru Putus Cinta Tapi Kelihatan Bahagia, Ini Tips dari Pramugari Cantik Sisi Asih

 Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan memecat beberapa pekerjanya, apa hak yang diperoleh pekerjanya? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2x pesangon,

- 1x uang penghargaan masa kerja, dan 

- uang penggantian hak.

Bagaimana PHK jika perusahaan pailit? (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan)

Maka Pekerja berhak atas :

- 1x pesangon,

- 1x penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.(cc)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved