Jumat, 10 April 2026

May Day

Pengawasan Longgar Perusahaan Lakukan PHK Tanpa Memenuhi Hak Karyawan

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Maman Nuriman menyebut ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam memeringati Hari Buruh.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -  Koordinator Banten Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Maman Nuriman menyebut ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam memeringati Hari Buruh Internasional ata May Day.

Salah satunya adalah menyoroti tanggung jawab pengusaha terhadap para pekerja di tengah krisis akibat wabah Covid-19.

"Kami menyoroti pengusaha dan dampak Covid-19 bertentangan dengan aturan imbauan pemerintah. Seharusnya pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh, tapi buruh diliburkan dan tidak dibayar," ujar Maman saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (30/4/2020).

Pasca ditetapkannya upah menimum kota (UMK) oleh PLT Gubernur Banten ribuan buruh Tangerang kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi demontrasi pada Kamis (24/11/2016). Para buruh ini tampak membeludak mengancam memblokir jalan tol untuk menuntut revisi UMK yang telah ditetapkan.
Pasca ditetapkannya upah menimum kota (UMK) oleh PLT Gubernur Banten ribuan buruh Tangerang kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi demontrasi pada Kamis (24/11/2016). Para buruh ini tampak membeludak mengancam memblokir jalan tol untuk menuntut revisi UMK yang telah ditetapkan. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Selain meminta pengusaha tak lari dari tanggung jawab penghidupan pekerjanya, Maman mengatakan, dalam aksi tersebut akan disampaikan rapor merah kinerja pengawas dari Dinas Perindustrian.

Dia menilai tak selayaknya pengawas dari pemerintahan ikut-ikutan bekerja dari rumah di tengah laju pemutusan hubungan kerja (PHK) yang begitu tinggi.

"Kalau kami mengadu ke pengawas, selalu bilang kerja dari rumah (WFH) nggak bisa terjun.  Akibat longgarnya pengawasan tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk pengusaha untuk melakukan PHK sebanyak-banyaknya tanpa memenuhi hak karyawan," kata Maman.

"Tidak ada pengawas, sehingga kita melaporkan tidak ada tindakan kongkret. ini jadi persoalan," tutur dia.

Maman mengatakan, untuk tuntutan berikutnya masih terkait dengan pembatalan omnibus law dan beberapa persoalan tenaga kerja lainnya. "Kemudian tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah dan lainnya," ujar Maman.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved