May Day
Pengawasan Longgar Perusahaan Lakukan PHK Tanpa Memenuhi Hak Karyawan
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Maman Nuriman menyebut ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam memeringati Hari Buruh.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Koordinator Banten Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Maman Nuriman menyebut ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam memeringati Hari Buruh Internasional ata May Day.
Salah satunya adalah menyoroti tanggung jawab pengusaha terhadap para pekerja di tengah krisis akibat wabah Covid-19.
"Kami menyoroti pengusaha dan dampak Covid-19 bertentangan dengan aturan imbauan pemerintah. Seharusnya pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh, tapi buruh diliburkan dan tidak dibayar," ujar Maman saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (30/4/2020).
Selain meminta pengusaha tak lari dari tanggung jawab penghidupan pekerjanya, Maman mengatakan, dalam aksi tersebut akan disampaikan rapor merah kinerja pengawas dari Dinas Perindustrian.
Dia menilai tak selayaknya pengawas dari pemerintahan ikut-ikutan bekerja dari rumah di tengah laju pemutusan hubungan kerja (PHK) yang begitu tinggi.
"Kalau kami mengadu ke pengawas, selalu bilang kerja dari rumah (WFH) nggak bisa terjun. Akibat longgarnya pengawasan tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk pengusaha untuk melakukan PHK sebanyak-banyaknya tanpa memenuhi hak karyawan," kata Maman.
"Tidak ada pengawas, sehingga kita melaporkan tidak ada tindakan kongkret. ini jadi persoalan," tutur dia.
Maman mengatakan, untuk tuntutan berikutnya masih terkait dengan pembatalan omnibus law dan beberapa persoalan tenaga kerja lainnya. "Kemudian tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah dan lainnya," ujar Maman.