Larangan Mudik

Punya Hak Diskresi, Polri Buka Peluang Bolehkan Warga Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Polisi punya hak diskresi atas penilaian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakota/nur ichsan
MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Aparat Polri di lapangan memiliki hak diskresi atau penilaian khusus terkait mana masyarakat yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman atau mudik dan mana yang tidak, di tengah larangan mudik saat ini.

“Polisi punya hak diskresi atas penilaian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua yang meninggal dan membawa orang sakit, bisa diperbolehkan mudik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Meski begitu, kata Argo, masyarakat yang diperbolehkan dengan alasan itu, hanya diperbolehkan mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu.

"Serta mendapat surat izin dari instansi terkait," katanya.

Sejarah Penetapan Hari Buruh, Perbedaan May Day dan mayday hingga Peringatan di Tengah Wabah Corona

Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara

Saat berada di sana, kata Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP). "Dan harus dikarantina selama 14 hari saat sampai tujuan,” kata Argo.

Ia menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah, mudik tetap dilarang.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan ada beberapa warga yang diperbolehkan mudik di tengah larangan mudik ini.

Di Jakarta Makin Susah Cari Makan, Sauri Putuskan Pulang Kampung dengan Segala Risikonya

Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan

Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul

Namun mereka katanya harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh setidaknya lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik diantaranya dengan beberapa alasan, seperti ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia atau ada istrinya yang hendak melahirkan

Warga nekat mudik karena kondisi

Di tengah larangan mudik, tetap saja ada warga yang nekat untuk.pulang ke kampung halamannya. 

Seperti warga bernama Sauri. Pria berusia 52 tahun itu tampak sibuk mengangkut barang - barang bawaannya pada Selasa (28/4/2020).

Ia berkemas memasukan barang yang dibawanya itu ke atas bus.

Ia pun mengungkap alasannya untuk terpaksa mudik. Meski pemerintah telah memberikan larangan.

"Ya mau gimana lagi di sini juga susah makan, makanya mendingan pulang kampung," ujar Sauri saat dijumpai Warta Kota di terminal bayangan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (28/4/2020).

 Milanisti Sejati, Gading Marten akan Buat Ruangan Khusus Bertema AC Milan di Rumahnya

 Meninggal di Becak Saat Menuju RSUD Kota Tangerang, Begini Potret Kemiskinan Nenek Ainah

Romahurmuziy Pernah Sebut Nama Khofifah di Kasus Korupsinya, Bikin Gubernur Jatim Itu Kesal

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved