Korupsi di Kementerian Agama
UPDATE Ada Surat MA, Romahurmuziy Tetap Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan KPK
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
• 76.947 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, Hasilnya 2.954 Orang Positif Covid-19
Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI.
"Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.
• iKonic Indonesia Bantu Anak dan Keluarga Rentan SOS Children’s Villages Lawan Covid-19
Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.
"Insyaallah, karena hitungannya hari ini," ucap Nawawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
• Dari 20 Juta Masker Kain yang Bakal Dibagikan Gratis 1,5 Juta Diantaranya Diproduksi Pemprov DKI
Banding terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan anggota DPR itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Di tingkat pertama, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Meskipun begitu, dia menilai kliennya seharusnya terbebas dari hukuman, karena perbuatan tidak terbukti.
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan."
"Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.
Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.
Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.
"Kami harap pimpinan KPK dan JPU lapang dada menerima putusan," harapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK" Penulis: Ardito Ramadhan