Korupsi di Kementerian Agama

UPDATE Ada Surat MA, Romahurmuziy Tetap Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. 

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya."

 Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadan

"Tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ucapnya.

Seiring putusan banding

Keluarnya Romy dari Rutan seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy.

Hal ini terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama.

 Niat Pulang Kampung dan Bukan Mudik, Rere Terkatung-katung di Ibu Kota Tanpa Pekerjaan

Meskipun, KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.

Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.

 Anies Baswedan Bakal Bagikan 20 Juta Masker untuk Warga Jakarta, Satu Orang Dapat Dua

"Insyaallah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan)."

"Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romy.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.391 Pasien Sembuh, 9.771 Orang Terinfeksi, 784 Meninggal

Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan menahan Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi, yaitu 27 April 2020.

 Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19

Namun, dari laporan kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI, yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved