Novel Baswedan Diteror

Novel Baswedan Ungkap Iwan Bule Sebut Nama Jenderal Polisi Saat Menjenguk di Rumah Sakit

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kejadian penting pasca-penyiraman air keras terhadap dirinya.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Sidang dengan terdakwa pengacara dari Eddy Sindoro itu beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum salah satunya Novel Baswedan. 

Selain itu, dia meminta agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.

 Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung

“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional."

"Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah."

"Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tegasnya.

 Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved