Novel Baswedan Diteror
Novel Baswedan Ungkap Iwan Bule Sebut Nama Jenderal Polisi Saat Menjenguk di Rumah Sakit
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kejadian penting pasca-penyiraman air keras terhadap dirinya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kejadian penting pasca-penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan, di mana dirinya menjadi saksi.
Novel Baswedan menyebut setelah diserang, dia menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
• Niat Pulang Kampung dan Bukan Mudik, Rere Terkatung-katung di Ibu Kota Tanpa Pekerjaan
Tito, kata Novel Baswedan, saat itu berjanji akan menyampaikan kepada jajaran stafnya untuk menindaklanjuti.
"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro."
"Saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro, Pak M Iriawan, rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," ujar Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
• Anies Baswedan Bakal Bagikan 20 Juta Masker untuk Warga Jakarta, Satu Orang Dapat Dua
Pertemuan itu, lanjut Novel Baswedan, terjadi di rumah sakit saat dirinya dirawat.
Iriawan yang biasa disapa Iwan Bule, kala itu menyesalkan peristiwa yang dialam Novel Baswedan.
Dan di saat itulah, Novel Baswedan mengatakan Iriawan sempat menyebut nama petinggi polisi atau jenderal polisi yang dikenal di kalangan polisi.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.391 Pasien Sembuh, 9.771 Orang Terinfeksi, 784 Meninggal
"Beliau seperti merasa kecolongan."
"Beliau menyebut beberapa kali nama orang yang beliau sebut 'jenderal ini'," beber Novel Baswedan.
Namun, Novel Baswedan kemudian menyebut pada 22 Juli 2019, dirinya melakukan perubahan soal Berita Acara Perkara (BAP) dirinya.
• Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19
Hal itu juga berkaitan dengan Kapolda Metro Jaya.
"Soal ralat itu tanggal 22 Maret atau 22 Juli 2019, tim gabungan dari Polri melakukan pemeriksaan terhadap diri saya."
"Ada satu istilah yang terlewat, Kapolda memberitahu ke saya, padahal saya yang menyampaikan ke Kapolda," paparnya.
Tak Kenal Terdakwa
Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Novel Baswedan mengaku tidak kenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Namun, mengapa kedua personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya?
• 23 Orang Tanpa Gejala di Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri
“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu."
"Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu."
"Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).
• 164 Warga Banten Positif Covid-19, Sembuh 12 Orang, Meninggal 24
Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan."
"Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” paparnya.
• Startup Hellofit Sumbang Rp 500 Juta kepada Pemkot Solo untuk Perangi Covid-19
Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.
Dia baru mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
“Saya tidak pernah mendapatkan berkas perkara. Saya sampai sekarang belum tahu dakwaan jaksa seperti apa?"
• Provokator Penyebar Tulisan Sudah Krisis Saatnya Membakar di Tangerang Diciduk Polisi
"Di awal saya katakan mendapatkan cerita dari kawan yang mengakses informasi dari media,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, dia meminta agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.
• Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung
“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional."
"Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah."
"Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tegasnya.
• Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (Reza Deni)