Novel Baswedan Diteror

Ditanya Apakah Pakai Softlens oleh Pengacara Terdakwa, Novel Baswedan: Mata Saya Dicopot Juga Boleh

Novel Baswedan menegaskan, mata kirinya yang luka akibat disiram air keras, tidak ditutupi atau dilindungi softlens.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, mata kirinya yang luka akibat disiram air keras, tidak ditutupi atau dilindungi softlens.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Kamis (30/4/2020).

"Apakah mata kiri sebelah kiri ini memang itu begitu membentuk lukanya?"

Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK

"Ini mohon maaf ini saudara saksi, jangan sampai nanti kita salah mengartikan."

"Apakah saudara saksi pakai softlens atau luka betulan?" tanya penasihat hukum terdakwa.

Novel Baswedan pun menjawab memang ada sejumlah oknum yang bermain narasi dirinya memakai softlens.

Sudah Empat Kali Kejadian, Pengurus Masjid di Cipinang Melayu Tempel Foto Pencuri Tiga Kotak Amal

Novel Baswedan pun menegaskan hal itu tidak benar.

"Saya tahu kalau ada oknum tertentu yang membuat cerita seperti itu."

"Walaupun sudah dilaporkan, tidak diproses dan itu faktanya."

KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Meski Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

"Mata saya dipegang tidak apa-apa. Kalau ada cotton bud, dicopot juga boleh," tuturnya.

Perdebatan soal softlens dan mata kiri Novel Baswedan pun terjadi tak lama.

Menurut Novel Baswedan, apa yang disampaikan penasihat hukum kurang lebih merendahkan dan menyatakan dirinya bohong selama ini.

Begini Penampakan Romahurmuziy Keluar dari Rutan KPK, Tanpa Senyum dan Tak Pakai Masker

Namun, hakim kemudian menengahi bahwa yang dilakukan penasihat hukum terdakwa untuk mencari fakta hukum dari kasus penyiraman air keras.

"Ini konteksnya untuk mencari fakta hukum. Jangan dibawa ke perasaan," kata hakim.

"Karena yang mulia, saya merasa ini tidak ada suatu empati terhadap korban," balas Novel Baswedan.

Tak lama, hakim dan peserta sidang pun menyepakati pertanyaan soal kondisi mata kiri Novel Baswedan diubah dan tidak menyinggung soal softlens.

Tak Kenal Terdakwa

Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Novel Baswedan mengaku tidak kenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Namun, mengapa kedua personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya?

 23 Orang Tanpa Gejala di Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri

“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu."

"Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu."

"Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).

 164 Warga Banten Positif Covid-19, Sembuh 12 Orang, Meninggal 24

Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan."

"Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” paparnya.

 Startup Hellofit Sumbang Rp 500 Juta kepada Pemkot Solo untuk Perangi Covid-19

Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.

Dia baru mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.

“Saya tidak pernah mendapatkan berkas perkara. Saya sampai sekarang belum tahu dakwaan jaksa seperti apa?"

 Provokator Penyebar Tulisan Sudah Krisis Saatnya Membakar di Tangerang Diciduk Polisi

"Di awal saya katakan mendapatkan cerita dari kawan yang mengakses informasi dari media,” ujarnya.

Dia mengharapkan agar persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.

 Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung

“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional."

"Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah."

"Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tegasnya.

 Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved