Virus Corona Jabodetabek

Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Muncul, yang Diputar Balik Meningkat

Pada 3 hari pertama Operasi Ketupat terkait larangan mudik, belum ada satupun pemudik dengan sepeda motor yang dipaksa putar balik oleh petugas

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.(bum)

Empat Hari Larangan Mudik, 234 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Tiga Titik Penyekatan Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 234 kendaraan dipaksa putar balik saat terindikasi hendak mudik.

Jumlah itu merupakan data pemudik yang dihadang sejak pertama diberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) hingga Senin (26/4/2020).

Pihak Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sebanyak 234 kendaraan yang diputar balik itu dari tiga lokasi titik penyekatan di Kota Bekasi.

Petugas gabungan mslakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020).
Petugas gabungan mslakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Tiga titik lokasi penyekatan itu yakni Sumber Arta Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Harapan Indah Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Siliwangi Bantargebang.

"234 kita putar balik, itu data empat hari. Hari ini belum direkap," kata Ojo kepada Wartakota, pada Selasa (28/4/2020).

Rincian datanya, Di Pos Sumber Arta Kalimalang, ada sebanyak 63 motor dan 21 roda empat diputar balik, di Pos Medan Satria Jalan Sultan Agung, motor sebanyak 111 dan roda empat 16 serta Pos Siliwangi Bantargebang ada sebanyak 16 motor dan 7 kendaraan roda empat yang disuruh putar balik.

 Nekat Mudik Pengendara Motor Dipaksa Putar Balik di Check Poin Bekasi,Alasannya Takut Mati Kelaparan

 Wali Kota Bekasi Usulkan Pemberian Sanksi agar PSBB Tahap Kedua Berjalan Efektif

 Tiga Titik Penyekatan Mudik di Kota Bekasi, Ada 101 Kendaraan Diputar Balik

 Jawaban Irjen Istiono ketika Warga Nekat Mudik Lebaran Gara-gara Takut Kelaparan karena Pengangguran

 Korlantas Polri: 9.333 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Karena Hendak Mudik

 VIDEO: Banyak Jalur Tikus Keluar Bekasi Untuk Mudik, Polisi Bilang Begini

 Hendak Mudik, 200 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Arteri Perbatasan Kabupaten Bekasi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved