Berita Video
VIDEO: Perempuan yang Tewas Dibunuh di Situ Pengarengan Seorang PSK, Pelaku Pengamen
Sedangkan korban adalah D (30) alias Dian, pekerja seks komersial (PSK) di kawasan prostitusi Boker, Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polisi membekuk dua pembunuh perempuan yang jenazahnya ditemukan di tepi Situ Pengarengan, Kota Depok, Kamis (16/4/2020) lalu.
Kedua tersangka adalah IR (17) dan RT (25), pengamen jalanan.
Sedangkan korban adalah D (30) alias Dian, pekerja seks komersial (PSK) di kawasan prostitusi Boker, Ciracas, Jakarta Timur.
• Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Situ Pengarengan Depok Ternyata PSK yang Dibunuh Pengamen
Motif pembunuhan dipastikan karena IR dan RT hendak menguasai barang berharga korban, mulai dari kalung emas, cincin, HP dan uang Rp 1,3 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebelum menyasar D untuk dirampok dan dibunuh, IR sempat mengincar PSK lainnya di Ciracas, Jakarta Timur.
"Tapi PSK yang mereka incar itu tidak mau dibawa IR ke kosannya di Depok."
• Satu Petugas Medis Terinfeksi Covid-19, Puskesmas Kelurahan Pondok Kelapa Tutup Sementara
"Sehingga niat jahat IR ke PSK itu gagal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).
Karena itu, IR mengincar PSK lain dan akhirnya menyasar D.
"Sebab D ini mau diajak IR ke kosannya di Depok."
• Empat Perampok Bercelurit Satroni Minimarket di Depok, Gasak Rp 30 Juta, Sang Kapten Ditembak Mati
"Padahal itu hanya dalih saja, D justru dibawa ke Situ Pengarengan dan dirampok sekaligus dihabisi di sana," tuturnya.
Yusri memastikan motif kedua tersangka adalah ingin menguasai barang berharga korban seperti kalung, cincin, handphone, dan uang Rp 1,3 juta.
"Sehingga yang diincar pelaku adalah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai PSK."
• Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi: Luhut Pandjaitan Penyelamat Saya
"Sementara pelaku sendiri bekerja sebagai pengamen jalanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).
Pelaku utama pembunuhan ini, tambah Yusri, adalah IR.
Sedangkan RT membantu IR dan ikut mengambil cincin korban.
• Sembuh dari Covid-19, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi: Ini Mukjizat
"IR ini sudah janjian dengan RT untuk merampok korban," katanya.
Sebelumnya, kata Yusri, IR mengajak D dari Ciracas, ke rumah indekos IR di Depok, Rabu (15/4/2020) malam.
"Korban mau, namun akhirnya dibunuh," ucap Yusri.
• Tenaga Kontrak Diusulkan Bantu Satpol PP Awasi Permukiman Padat Penduduk Selama PSBB
Awalnya, kata Yusri, kedua tersangka membonceng D menggunakan sepeda motor Supra tanpa nomor polisi, dari Boker, Ciracas, Jakarta Timur.
"Oleh pelaku korban bukan dibawa ke kosan tapi dibelokkan ke Situ Pengarengan di Cisalak, Depok," katanya.
Saat korban turun dan berdiri, kata Yusri, IR langsung mendekap dari belakang dan memiting leher korban.
• Budi Karya Sumadi Kini Rawat Jalan dan Isolasi Mandiri Setelah Sembuh dari Covid-19
"Kemudian IR langsung mengeluarkan celurit dan menggorok leher korban, hingga tewas."
"Sementara rekannya, RT, ikut memegangi tangan korban agar tak melawan," beber Yusri.
Setelah korban tewas, sambungnya, para tersangka mengambil barang berharga milik korban, yakni cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, dan uang Rp 1,3 juta.
• BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 9.096 Orang, 1.151 Sembuh, 765 Meninggal
Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya, dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.
"Akhirnya pelaku IR berhasil ditangkap di Jalan Pekapuran, di depan Amal Mulia, Sukatani, Tapos Depok, pada Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Yusri, tim kembali menangkap RT pada Sabtu 25 April 2020 pukul 09.00, di rumah RT di Kampung Tipar, Mekar Sari, Cimanggis Depok.
• 1.947 Warga DKI yang Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit, 1.050 Isolasi Mandiri di Rumah
Dari pengakuannya, ucap Yusri, RT menjual cincin korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara, kalung korban dijual oleh tersangka IR di Pasar Cisalak, Sukmajaya, Depok.
Dari tangan tersangka, papar Yusri, disita celurit yang dipakai untuk membunuh korban serta HP milik korban.
• Loket Bus di Tanjung Priok Tutup Akibat Larangan Mudik, Calon Penumpang Cuma Booking dan Belum Bayar
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, mayat perempuan yang ditemukan tewas di Situ Pengarengan, Cisalak, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (16/4/2020), ternyata adalah korban pembunuhan.
Korban yang tewas tak bernyawa di bawah sebuah pohon tersebut berinisial DN (51), asal Pemalang, Jawa Tengah.
• Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan
"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan."
"Pelakunya ada dua orang, yaitu IR (17) dan RT (25)."
"Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru Tapos Depok," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
• 13 Remaja Janjian Lewat Facebook untuk Perang Sarung, Belum Sempat Tawuran Keburu Diciduk Polisi
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Deddy mengatakan, pembunuhan diduga direncanakan oleh kedua tersangka.
Kejadian berawal ketika korban diboncengi menggunakan sepeda motor oleh kedua tersangka pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiganya berboncengan dari arah Boker, Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Situ Pengarengan yang berlokasi di RT 02/11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
• Limbah Medis Meningkat 382 Ton per Hari Saat Pandemi Covid-19, ODP Penyumbang Terbanyak
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," paparnya.
Setelah korban meninggal, kedua tersangka lantas membawa kabur barang milik korban, yakni cincin, satu unit ponsel, kalung, dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Pekapuran.
• Mahfud MD: Larangan Bepergian Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Desember
Jasad korban ditinggalkan begitu saja di tepi Situ Pengarengan, sampai kemudian ditemukan oleh warga yang hendak berfoto di sekitar area Situ Pengarengan.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti lainnya.
• Kak Seto: Banyak Anak Rindu Kembali ke Sekolah karena Stres Diajar Orang Tua di Rumah
Yakni, satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, dan satu buah ponsel merek Samsung.
Juga, baju yang dipakai korban dan tersangka saat beraksi, dan satu buah ponsel merek Asus.
"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
• Masa Kerja dari Rumah Pegawai BPJamsostek di Jakarta Diperpanjang Hingga 7 Mei 2020
Dari pengakuan tersangka, kata Deddy, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT.
Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," cetusnya. (*)
