Virus Corona Jabodetabek
Tenaga Kontrak Diusulkan Bantu Satpol PP Awasi Permukiman Padat Penduduk Selama PSBB
Dedi Supriadi menyarankan Pemprov mengalihkan sementara tugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) alias tenaga kontrak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyarankan Pemprov mengalihkan sementara tugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) alias tenaga kontrak.
Mereka diminta membantu Satpol PP dalam mengawasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase dua di permukiman padat penduduk, 24 April hingga 22 Mei mendatang.
“Jumlah personel aparat Satpol PP di Jakarta kurang, bila dibandingkan kebutuhan untuk menegakkan aturan tersebut."
• Kisah Pak Ogah di Tengah Pandemi: Siapa Sih yang Enggak Takut? Yang Penting Jangan Sampai Kelaparan
"Jumlah PJLP di Jakarta lebih dari 100.000 orang."
"Bisa saja setiap dua orang Satpol PP bertugas didampingi oleh empat PJLP yang diambil dari unit lain,” kata Dedi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/4/2020).
Dedi mengatakan, hal ini dilakukan untuk menambah daya jangkau Satpol PP untuk menegakkan aturan PSBB.
• Anggap Jakarta New York dari Asia, Marco Motta Ketagihan Nasi Goreng
Apalagi di lapangan, katanya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan perintah pemerintah daerah berdiam di rumah.
Juga, mengabaikan pola jaga jarak atau memakai masker ketika berada di luar rumah, terutama di permukiman padat penduduk.
Dia yakin, alih fungsi tugas ini justru membantu tugas Satpol PP menegakkan aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
• Minta Staf Khusus Milenial Dibubarkan, Legislator PKB: Anak-anak Ini Malah Merepotkan
Dengan demikian, masyarakat akan lebih tertib dan penyebaran Covid-19 antar-pribadi masyarakat bisa dikendalikan dengan baik.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa penyebaran virus Covid-19 adalah lewat kontak fisik orang per orang."
"Karena itu bila adanya kerumunan orang di permukiman padat penduduk, sangat memungkinkan penularan terjadi,” tuturnya.
• Masa Kerja dari Rumah Pegawai BPJamsostek di Jakarta Diperpanjang Hingga 7 Mei 2020
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase dua yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Legislator memandang, pengawasan aparat di daerah padat penduduk masih lemah.
Karena, banyak masyarakat yang mengabaikan pola jaga jarak atau physical distancing untuk menghindari penularan Covid-19.
• Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/28-ruko-di-sawah-besar-disegel-petugas-satpol-pp240401.jpg)