Virus Corona Jabodetabek
DPRD DKI: PSBB Seperti Tidak Bertaji di Daerah Perkampungan Padat Penduduk
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase dua yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase dua yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Legislator memandang, pengawasan aparat di daerah padat penduduk masih lemah.
Karena, banyak masyarakat yang mengabaikan pola jaga jarak atau physical distancing untuk menghindari penularan Covid-19.
• Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mempertanyakan janji Pemprov DKI Jakarta soal penindakan masyarakat yang mengabaikan PSBB pada fase II.
Kata dia, banyak masyarakat yang mengabaikan jaga jarak dan tidak mengenakan masker ketika berada di jalan raya lingkungan, terutama saat membeli takjil buka puasa.
“Jakarta terlihat sepi penduduk hanya di jalan-jalan protokol jalan nasional dan juga daerah-daerah perkantoran, seperti di sekitar Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Rasuna Said."
• Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19
"Sementara ketika memasuki daerah-daerah perkampungan atau padat penduduk, maka PSBB seperti tidak bertaji,” kata Dedi berdasarkan keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Dedi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan penegasan terhadap penerapan PSBB, terutama di daerah-daerah padat penduduk dan perkampungan.
Hal ini berkaca pada janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu, bahwa fase dua PSBB lebih kepada penindakan bagi masyarakat yang melanggarnya.
• Tiga Barang Bepe Laku Dilelang Rp 62,6 Juta untuk Bantu Perangi Covid-19, Termasuk Jersey Pamungkas
Politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan VIII ini menyarankan Pemprov DKI menurunkan Satpol PP dalam melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Pengawasan ini dilakukan bukan untuk mematikan perekonomian masyarakat kecil, tetapi untuk menekan potensi penularan Pengawasan Fase Dua PSBB DKI Dianggap Lemah, Warga Banyak yang Berkerumun dan Tak Pakai Masker Virus Corona.
“Kita tahu sangat banyak warga Jakarta yang sudah berkorban bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah."
• 3.682 Warga Jakarta Positif Covid-19, 334 Pasien Sembuh, 350 Orang Meninggal
"Tapi di sisi lain masih ada warga tidak disiplin dan kemudian menjadi potensi penyebaran Covid-19."
"Jangan sampai pengorbanan masyarakat yang menegakkan aturan itu jadi sia-sia karena kurangnya upaya pendisiplinan di lapangan,” tutur Dedi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
• 71.970 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test Virus Corona, 2.489 Orang Positif, 69.121 Negatif
Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan."
"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies Baswedan.
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies Baswedan.
Menurutnya, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB berada pada kedisiplinan semua pihak dalam mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Selama dua minggu PSBB, kata dia, banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan atau pelanggaran.
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Contohnya, perusahaan yang masih beroperasi dan adanya kerumunan massa.
Anies Baswedan berharap semua pihak disiplin, dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikendalikan pemerintah pusat maupun daerah.
“Semakin kita disiplin untuk berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar, tentu semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit pula potensi penularan."
• 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road
"Insyaallah wabah ini semakin cepat diselesaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja."
"Tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-terminal-kampung-rambutan-sepi-saat-pelarangan-mudik-psbb250402.jpg)