Kamis, 4 Juni 2026

Penertiban Parkir Liar

Dishub DKI Sikat Parkir Liar di Bawah JPO Pasar Kenari, 35 Motor Diamankan

Penertiban dilakukan setelah kawasan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena trotoar digunakan sebagai lokasi parkir liar.

Tayang:
Warta Kota
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir di trotoar dan badan jalan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Kenari, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.(Dok. Dishub DKI Jakarta) 

Ringkasan Berita:
  • Dishub DKI Jakarta menindak parkir liar di bawah JPO Pasar Kenari, Jalan Salemba Raya, setelah trotoar dan badan jalan dipenuhi sepeda motor.
  • Operasi gabungan Dishub, polisi, dan TNI digelar pada 3-4 Juni 2026 menyusul keluhan masyarakat yang viral di media sosial.
  • Sebanyak 35 sepeda motor ditindak, terdiri dari 29 kendaraan melalui operasi cabut pentil dan 6 kendaraan yang diangkut menggunakan truk derek.

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir di trotoar dan badan jalan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Kenari, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Penertiban dilakukan setelah kawasan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena trotoar digunakan sebagai lokasi parkir liar.

Dalam video yang beredar di Instagram, sejumlah sepeda motor tampak berjejer memenuhi trotoar hingga memakan sebagian ruas Jalan Salemba Raya arah Pasar Senen menuju Matraman.

Akibatnya, ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk jalur pemandu bagi penyandang disabilitas, tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan itu juga menyebabkan penyempitan badan jalan dan berdampak pada kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, Dishub DKI Jakarta menggelar operasi penertiban selama dua hari, yakni pada 3 dan 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut melibatkan petugas Dishub, kepolisian, dan TNI.

Baca juga: Sudinhub Jaksel Tertibkan 13 Juru Parkir Liar di Blok M Square, Dibawa ke Panti Sosial

Dalam operasi itu, petugas melakukan tindakan berupa Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang melanggar, serta mengangkut sejumlah sepeda motor menggunakan truk derek untuk dibawa dari lokasi.

“Pada 3 Juni 2026, operasi cabut pentil (OCP) berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang terparkir sembarangan di kawasan tersebut. Pada 4 Juni 2026, tim gabungan kembali turun ke lapangan dan mengamankan 8 kendaraan melalui OCP, ditambah 6 kendaraan lainnya hasil operasi angkut jaring,” ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis.

Berdasarkan data Dishub, total 35 sepeda motor ditindak selama dua hari pelaksanaan operasi tersebut.

Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas publik lainnya sebagai tempat parkir. 

Baca juga: Dishub Jakarta Selatan Soroti Parkir Liar dan Akses Jalan saat CFD Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan

Bagi pemilik kendaraan yang terkena penindakan, informasi mengenai prosedur pengambilan kendaraan dapat diperoleh dengan menghubungi Dishub DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk membereskan persoalan parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan penanganan parkir ilegal menjadi salah satu tugas utama pejabat baru Dishub DKI.

Hal itu disampaikan Pramono merespons soal masih maraknya parkir liar di kawasan Blok M. Bahkan seorang warga disebut mengalami pungli parkir hingga tiga kali dalam sehari.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved