Virus Corona
Mahfud MD: Larangan Bepergian Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Desember
Mulai 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar-wilayah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Banyak kendaraan yang diminta putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.
"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulangkan, disuruh balik lagi ke Jakarta, masuk ke Jakarta dibalikin lagi."
"Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," papar Mahfud MD.
• Loket Bus di Tanjung Priok Tutup Akibat Larangan Mudik, Calon Penumpang Cuma Booking dan Belum Bayar
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap, sesuai waktu masa berlaku larangan.
Tahap pertama mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
• Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya."
"Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara, tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020.
• 13 Remaja Janjian Lewat Facebook untuk Perang Sarung, Belum Sempat Tawuran Keburu Diciduk Polisi
Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud. (Fahdi Fahlevi)