Virus Corona

Mahfud MD: Larangan Bepergian Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Desember

Mulai 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar-wilayah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

Dirinya mengatakan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," terangnya.

3.682 Warga Jakarta Positif Covid-19, 334 Pasien Sembuh, 350 Orang Meninggal

Mahfud MD mengatakan, dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.

"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu, di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19, mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman."

"Mungkin bisa saja," ucap Mahfud MD.

71.970 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test Virus Corona, 2.489 Orang Positif, 69.121 Negatif

Meski begitu, dirinya menegaskan pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia.

Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.

"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," tegasnya.

Penegakan Hukum Bakal Semakin Ketat

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menindak para pelanggar larangan mudik.

"Jadi mulai berlakunya kemarin dan mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ucapnya.

Mahfud MD menegaskan, sejak diberlakukan, pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.042 Pasien Sembuh, 8.607 Positif, 720 Meninggal

Meski mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut, Mahfud MD memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.

"Bahwa hari pertama, kedua, mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," tuturnya.

Dirinya mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.

1.947 Warga DKI yang Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit, 1.050 Isolasi Mandiri di Rumah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved