Virus Corona
Mahfud MD: Larangan Bepergian Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Desember
Mulai 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar-wilayah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mulai 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar-wilayah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, terbuka kemungkinan larangan berpergian antar-wilayah diterapkan hingga akhir tahun.
"Begini, kalau mudik Lebaran tentu sampai Lebaran."
• Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP
"Lalu situasinya kalau perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, bisa diperpanjang," ujarnya melalui sambungan video conference yang disiarkan laman YouTube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/2/2020).
Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama ke Bulan Desember.
Sehingga, pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.
• Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19
Meski, banyak prediksi yang menyatakan pandemi Covidd-19 akan berakhir pada Juli.
"Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini, cuti Lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan nanti dipindahkan ke Desember."
"Itu artinya antisipasi kita sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud MD.
• Tiga Barang Bepe Laku Dilelang Rp 62,6 Juta untuk Bantu Perangi Covid-19, Termasuk Jersey Pamungkas
Mahfud MD menuturkan, larangan berpergian antar-wilayah ini bisa diperpanjang seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah melihat hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang."
"Nanti kalau pada saat diperpanjang, kalau masih perlu, ya diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk dikatakan aman," beber Mahfud MD.
Berlaku di Seluruh Indonesia
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan penerapan larangan mudik berlaku umum.
Dirinya mengatakan peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," terangnya.
• 3.682 Warga Jakarta Positif Covid-19, 334 Pasien Sembuh, 350 Orang Meninggal
Mahfud MD mengatakan, dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.
"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu, di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19, mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman."
"Mungkin bisa saja," ucap Mahfud MD.
• 71.970 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test Virus Corona, 2.489 Orang Positif, 69.121 Negatif
Meski begitu, dirinya menegaskan pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia.
Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.
"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," tegasnya.
Penegakan Hukum Bakal Semakin Ketat
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menindak para pelanggar larangan mudik.
"Jadi mulai berlakunya kemarin dan mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ucapnya.
Mahfud MD menegaskan, sejak diberlakukan, pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.042 Pasien Sembuh, 8.607 Positif, 720 Meninggal
Meski mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut, Mahfud MD memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.
"Bahwa hari pertama, kedua, mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," tuturnya.
Dirinya mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.
• 1.947 Warga DKI yang Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit, 1.050 Isolasi Mandiri di Rumah
Banyak kendaraan yang diminta putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.
"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulangkan, disuruh balik lagi ke Jakarta, masuk ke Jakarta dibalikin lagi."
"Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," papar Mahfud MD.
• Loket Bus di Tanjung Priok Tutup Akibat Larangan Mudik, Calon Penumpang Cuma Booking dan Belum Bayar
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap, sesuai waktu masa berlaku larangan.
Tahap pertama mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
• Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya."
"Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara, tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020.
• 13 Remaja Janjian Lewat Facebook untuk Perang Sarung, Belum Sempat Tawuran Keburu Diciduk Polisi
Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud. (Fahdi Fahlevi)