Virus Corona

UPDATE Mulai Hari Ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dihentikan, Ini Jadwal Lengkap

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, kereta api hingga 15 Juni, dan pesawat hingga 1 Juni.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Tol Layang Jakarta-Cikampek. Tol ini ditutup mulai 24 April 2020 terkait larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan, terkait kebijakan larangan mudik bagi masyarakat.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memang tak tanggung-tanggung yang dilakukan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus corona  di Tanah Air, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Melalui kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, tak hanya moda transportasi darat yang dihentikan sementara, tetapi juga laut dan udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Surabaya Juga Resmi Larang Warganya Mudik Lebaran, Begini 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Risma

Larangan Mudik Mulai Jumat Dini Hari Besok, Ada Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi

Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Rachland Nashidik : Kosong dan Menggelikan

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," tandasnya.

Permenhub

Peraturan lengkap tentang penghentian operasional moda tranportasi tersebut ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita Irawati.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” tambah Adita.

 Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini

 BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran

 Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu

 Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya

Pengaturan transportasi ini, lanjutnya, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved