Virus Corona
UPDATE Mulai Hari Ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dihentikan, Ini Jadwal Lengkap
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, kereta api hingga 15 Juni, dan pesawat hingga 1 Juni.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan, terkait kebijakan larangan mudik bagi masyarakat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memang tak tanggung-tanggung yang dilakukan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus corona di Tanah Air, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Melalui kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, tak hanya moda transportasi darat yang dihentikan sementara, tetapi juga laut dan udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
• Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
• Surabaya Juga Resmi Larang Warganya Mudik Lebaran, Begini 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Risma
• Larangan Mudik Mulai Jumat Dini Hari Besok, Ada Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi
• Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Rachland Nashidik : Kosong dan Menggelikan
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.
"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.
"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," tandasnya.
Permenhub
Peraturan lengkap tentang penghentian operasional moda tranportasi tersebut ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita Irawati.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” tambah Adita.
• Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini
• BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran
• Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu
• Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya
Pengaturan transportasi ini, lanjutnya, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati
Adita Irawati
larangan mudik
Virus Corona
Virus Corona Jabodetabek
Covid-19
Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang
pesawat terbang dilarang angkut pemudik
Novie Riyanto
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto
kapal laut
Tol Layang Ditutup
Tol Layang Jakarta-Cikampek
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI Kembali Naik, Puskesmas Kecamatan Makasar Gelar Vaksinasi Booster di UNM Tower |
![]() |
---|
Wacana Perubahan Status Pandemi Covid-19 jadi Endemi, Kemenkes RI Koordinasi dengan WHO |
![]() |
---|