Virus Corona

UPDATE Mulai Hari Ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dihentikan, Ini Jadwal Lengkap

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, kereta api hingga 15 Juni, dan pesawat hingga 1 Juni.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Tol Layang Jakarta-Cikampek. Tol ini ditutup mulai 24 April 2020 terkait larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.

"Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).

 Ini Deretan Fitur Unggulan, Spesifikasi, dan Harga Oppo Reno3 Pro plus Perbedaannya dengan Reno3

 Resmi, Ini Keunggulan, Spesifikasi Lengkap, dan Harga Oppo Reno3 Pro, Selain 4 Kamera Belakang 64 MP

 Oppo Reno3 Pro Segera Rilis di Tanah Air, Ini Keunggulan, Harga, dan Perbedaannya dengan Reno3

Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik.

"Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Heru.

Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.

"Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," ucap Heru.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni" Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved