Warga Pondok Ranggon Ditemukan Tewas di Belakang Warung, Ada Luka Penganiayaan di Tubuhnya

Di sekitar bagian kepala Hendrik yang masih tercatat warga Kelurahan Pondok Ranggon itu terdapat ceceran darah.

Penulis: Rangga Baskoro |
Istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, CIPAYUNG - Hendrik Muhammad (45) ditemukan tewas di sebuah warung, Jalan Lapangan Barka RT 05/RW 05, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Esti Budi Setyanta mengatakan, korban ditemukan tergeletak di ruang belakang warung oleh dua temannya.

"Ditemukan dalam warung kedai oleh temannya saat ingin berganti pakaian."

Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

"Teman korban lalu melapor ke ketua RT setempat," kata Budi saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/4/2020).

Berdasarkan keterangan saksi yang telah dionterogasi, Hendrik terlihat sedang berbincang dengan sejumlah orang pada Selasa (21/4/2020) lalu.

Namun sekira pukul 23.00 WIB, riuh perbincangan antara Hendrik dan sejumlah orang tak dikenal di warung itu tiba-tiba hilang.

Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

"Pukul 23.00 WIB obrolan sudah tidak terdengar dari TKP."

"Hingga pada pagi hari diketemukan korban dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Budi menuturkan, di sekitar bagian kepala Hendrik yang masih tercatat warga Kelurahan Pondok Ranggon itu terdapat ceceran darah.

10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

Jasad Hendrik yang ditemukan dalam keadaan tanpa baju lalu dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

"Pihak keluarga sudah dihubungi, tadi sudah datang ke lokasi."

"Jasadnya sekarang dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi," tuturnya.

Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Sekat dan Periksa Kendaraan di Pospam Terpadu

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, Hendrik tewas akibat jadi korban penganiayaan.

Kepastian diketahui dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati yang menemukan sejumlah luka penganiayaan.

"Ada luka penganiayaan di beberapa bagian tubuh korban," kata Hastry.

Warga Pulang Kampung dari Terminal Pulogebang Jelang Penerapan Aturan Larangan Mudik

Namun dia tak bisa membeberkan apa luka penganiayaan yang menewaskan Hendrik, akibat senjata tajam atau benda tumpul.

Hastry hanya memastikan Hendrik merupakan korban penganiayaan dan hasil Visum Et Repertum sudah diserahkan ke penyidik.

"Meninggal karena jadi korban penganiayaan," ujarnya.

Geng Teras Bunuh Pemilik Warung

Aparat Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis diback up Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menangkap 8 perampok sekaligus pembunuh Fauzan (39).

Fauzan adalah pedagang warung di Jalan Putri tunggal, Gang Telkom, RT 7, RW 3, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang dibunuh pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 04.00.

Kedelapan perampok itu dibekuk tak lama setelah kejadian.

 Jasad Pekerja Pabrik Cincau Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Kali Bekasi

Kedelapan tersangka ditembak timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.

Dua orang di antaranya tewas, sementara 6 lainnya mengalami luka tembak di kaki.

Sementara, satu tersangka lainnya anggota kawanan mereka yang turut beraksi, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

 Presiden Cina Xi Jinping kepada Jokowi: Indonesia Pasti akan Kalahkan Vabah Covid-19

Para tersangka mengaku kelompok Geng Teras atau Tongkrongan Rakyat Selow yang berada di Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, 8 tersangka yang dibekuk tak lama setelah kejadian adalah JAR (17), MGA alias Aswo (22), MYH (18), dan RP (22) alias Joker.

Lalu, RH (21) alias Rian, EP (22) alias Botak, serta MS alias Arul, dan K alias Ala.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.986 Orang Terinfeksi, 134 Pasien Sembuh, 181 Meninggal

MS dan K tewas ditembak petugas karena mencoba melawan.

"Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan membawa dan menggunakan senjata api dan senjata tajam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Yusri, sebelum merampok dan membunuh Fauzan, para pelaku sebelumnya memeras dan mengancam pengendara motor.

 DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19

Yakni, Nasri (47), seorang tukang jamu di Harjamukti.

Para pelaku merampas satu HP Samsung A10, satu HP merek OPPO, uang tunai, serta satu sepeda motor Yamaha FINO milik Nasri.

"Setelah merampok N yang merupakan tukang jamu, para pelaku melarikan diri."

 5 PNS Kota Bekasi Positif Covid-19, Salah Satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup

"Dan selanjutnya sekitar 100 meter kemudian merampok korban Fauzan dan menikamnya hingga tewas," tutur Yusri.

Terhadap Fauzan, lanjut Yusri, para tersangka membacok korban di bagian dada dan tangan.

"Lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, uang Rp 2.000.000 dan Hp Android warna hitam," beber Yusri.

 Pembayaran Pajak di Samsat Ciputat Turun Drastis di Tengah Pandemi Covid-19

Tidak sampai di situ, kata Yusri, para tersangka kembali beraksi merampok pedagang tahu, juga di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Bahkan, katanya, geng ini melukai tiga korban lain.

Yakni, A yang mengalami telinga putus, luka tusuk di punggung, luka sobek kepala, dan luka sobek jari manis tangan kiri.

 Alat Tes TBC Ternyata Bisa Dikonversi untuk Mengecek Virus Corona, Laboratorium Bakal Ditambah

Lalu, E mengalami luka sobek perut sebelah kiri, luka sobek kaki kanan dan kaki kiri; serta T yang mengalami luka sobek kaki kanan dan kaki kiri.

"Dari pengakuan mereka, geng ini sedikitnya sudah beraksi 10 kali di Depok," jelas Yusri.

Saat ini, imbuh Yusri, pihaknya mengejar satu tesangka lagi yang buron, yakni Tepen.

 Ridwan Kamil Usul Penanganan Covid-19 di Jabodetabek Dipimpin Menteri

"Identitas pelaku yang buron ini, sudah kami kantongi," katanya.

Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Serta, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved