Virus Corona
DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Revisi dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Dari hasil satu revisi itu, narapidana bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi.
• DAFTAR Negara Aman dari Covid-19, Salah Satunya Korea Utara
Salah satu yang terdampak hak pembebasan ialah terpidana korupsi.
Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.790 Orang Terinfeksi, 112 Pasien Sembuh, 170 Meninggal
Data itu dirilis ICW pada Jumat (3/4/2020) hari ini.
Berikut ini data ICW terkait daftar nama narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Yasonna merevisi PP 99/2012:
1. OC Kaligis (77 tahun)
Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau kerap dipanggil OC Kaligis terjerat kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
OC divonis pada 2015 selama 10 tahun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC jadi 7 tahun lantaran ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
2. Suryadharma Ali (63 tahun)
Pada 2016, mantan Menteri Agama itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, dan dalam penggunaan dana operasional menteri.