Virus Corona
DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
10. Rusli Zainal (62 tahun)
Dalam kasus suap izin kehutanan dan proyek PON Riau, mantan Gubernur Riau itu divonis 10 tahun penjara pada 2014.
Akibat ulah Rusli, negara merugi Rp 265 miliar.
11. Barnabas Suebu (73 tahun)
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu divonis 8 tahun penjara sejak 2018 dalam perkara korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA.
Kerugian negara sekitar Rp 43,36 miliar imbas perbuatan Barnabas.
12. Bambang Irianto (69 tahun)
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dihukum 6 tahun penjara pada 2017.
Ia dijerat dalam korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Bambang menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar.
13. OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara pada 2018.
Ia terbukti bersalah menerima uang suap Rp 8,055 miliar dari sejumlah rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
14. Masud Yunus (68 tahun)
Mantan Wali Kota Mojokerto itu diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp 1,4 miliar.
Masud divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.
15. Imas Aryumningsih (68 tahun)
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dihukum 6,5 tahun penjara sejak 2018.
Ia menerima suap Rp 410 juta terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.
16. Dirwan Mahmud (60 tahun)
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 4,5 tahun hukuman penjara pada 2019.
Dirwan menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan di Bengkulu.
17. Setiyono (64 tahun)
Pada 2019, mantan Wali Kota Pasuruan itu divonis 3,5 tahun hukuman penjara.
Ia menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Yaitu, proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2,2 miliar.
18. Budi Supriyanto (60 tahun)
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu dihukum penjara selama 5 tahun sejak 2016.
Budi terbukti menerima suap sebesar 404 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
19. Amin Santono (70 tahun)
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat tersebut divonis 8 tahun penjara pada 2019.
Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
20. Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Hanura itu divonis 8 tahun penjara pada 2016.
Dewie terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar, terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
21. Billy Sindoro (60 tahun)
Mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebanyak Rp 16 miliar dan 270 ribu dolar AS, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
22. Johannes Budisutrisno Kotjo (69 tahun)
Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Ia dihukum 4,5 tahun penjara sejak 2018. (Ilham Rian Pratama)