Virus Corona
DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia menerima duit sebesar 58 ribu dolar AS dan Rp 495 juta, serta beberapa kali menikmati fasilitas hiburan karaoke.
7. Jero Wacik (70 tahun)
Mantan Menteri ESDM itu divonis selama 8 tahun penjara pada 2016.
Jero terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Antara lain, untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi.
Akibatnya, negara merugi Rp 5 miliar.
8. Fredrich Yunadi (70 tahun)
Pengacara Fredrich divonis 7,5 tahun penjara pada 2019.
Ia dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
9. Dada Rosada (72 tahun)
Pada 2014, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bansos.
Imbasnya, negara merugi sekitar Rp 40 miliar.
10. Rusli Zainal (62 tahun)
Dalam kasus suap izin kehutanan dan proyek PON Riau, mantan Gubernur Riau itu divonis 10 tahun penjara pada 2014.
Akibat ulah Rusli, negara merugi Rp 265 miliar.